Tidak Sebut Palestina ketika Sikapi Isu Genosida di Gaza, Ini Penjelasan Kemlu
Alat berat bekerja di tengah tumpukan puing dan hamparan permukiman yang hancur di Gaza, memperlihatkan besarnya tantangan rekonstruksi pasca perang (Dok. Brookings Institution)
11:32
3 Februari 2026

Tidak Sebut Palestina ketika Sikapi Isu Genosida di Gaza, Ini Penjelasan Kemlu

JawaPos.Com - Keterangan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait berbagai isu di Gaza, Palestina belakangan ini terus jadi sorotan publik.

Sorotan muncul karena dalam keterangan tersebut penulisan dan penyebutan Gaza tidak disertai Palestina.

Atas sorotan itu, Juru Bicara (Jubir) Kemlu Vahd Nabyl A. Mulachela menyampaikan bahwa tidak ada alasan atau pertimbangan khusus berkaitan dengan penyebutan Gaza tanpa disertai Palestina.

Menurut dia, Kemlu fokus menyoroti isu yang belakangan mengemuka. Khususnya terkait dengan Gaza.

“Tidak ada pertimbangan dan alasan khusus, selain karena memang isu yang belakangan ini sedang banyak mengemuka adalah terkait dengan isu di wilayah Gaza, yang merupakan bagian dari Palestina,” ungkap dia pada Selasa (3/2).

Vahd memastikan, keputusan mengeluarkan keterangan terkait Gaza tanpa menyebut Palestina bukan bagian dari strategi dalam menjalankan politik serta diplomasi luar negeri.

Dia menekankan bahwa itu dilakukan karena fokus utama Kemlu adalah konflik yang terjadi di Gaza.

“Bukan (strategi politik), hal itu lebih karena pusat perhatian saat ini adalah pada konfllik yang berlangsung di wilayah Gaza,” tegasnya.

Berkaitan dengan sikap dan komitmen Pemerintah Indonesia terhadap Palestina, Vahd memastikan bahwa tidak ada yang berubah.

Indonesia tetap dan akan terus memberikan dukungan kepada Palestina. Indonesia berada di garda depan untuk mendukung kemerdekaan bagi Palestina.



“Komitmen Indonesia terhadap perjuangan Palestina tetap konsisten. Indonesia terus berkontribusi konstruktif dan konkrit mendukung kemerdekaan penuh Negara Palestina melalui solusi dua negara,” imbuhnya.

Sebelumnya, sorotan masyarakat tertuju pada pilihan diksi Kemlu yang tidak secara eksplisit menyebut Palestina sebagai negara, melainkan menggunakan istilah 'Jalur Gaza' dalam pernyataan resminya yang diunggah melalui akun X (Twitter) Kemlu.

Dalam pernyataan tersebut, Kemlu menyampaikan dua poin utama. Pertama, Indonesia mengecam keras serangan berulang Israel di Jalur Gaza, termasuk serangan terbaru pada 31 Januari 2026 yang menyasar kawasan sipil dan fasilitas publik.

Serangan itu dinilai sebagai pelanggaran terhadap kesepakatan gencatan senjata yang tengah berlaku.

Kedua, Indonesia menyerukan kepada Israel untuk memenuhi kewajibannya sebagai pihak dalam perjanjian gencatan senjata dan menghormati kesepakatan tersebut sepenuhnya.

Menurut Kemlu, pelanggaran sepihak tidak hanya memperparah penderitaan warga sipil Gaza, tetapi juga merusak kepercayaan serta menghambat upaya menciptakan stabilitas dan solusi politik yang berkelanjutan.

 

Editor: Bayu Putra

Tag:  #tidak #sebut #palestina #ketika #sikapi #genosida #gaza #penjelasan #kemlu

KOMENTAR