CFX Pangkas Biaya Transaksi Bertahap, Dorong Daya Saing Industri Kripto RI
Ilustrasi aset kripto. (SHUTTERSTOCK/CHINNAPONG)
13:12
3 Februari 2026

CFX Pangkas Biaya Transaksi Bertahap, Dorong Daya Saing Industri Kripto RI

Bursa kripto PT Central Finansial X (CFX) menekankan perlunya dukungan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan industri aset kripto global.

Dukungan tersebut dinilai krusial untuk meningkatkan jumlah konsumen, yang pada gilirannya berdampak terhadap perekonomian nasional.

Dalam diskusi , CFX menyampaikan bahwa penguatan daya saing industri kripto domestik membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, bursa, pedagang aset keuangan digital (PAKD), hingga asosiasi industri.

Baca juga: Majukan Industri Kripto RI, Bursa Kripto CFX Perkuat Kolaborasi dengan 30 Anggotanya

Ilustrasi aset kripto. Aturan pajak kripto baru resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.PEXELS/RDNE STOCK PROJECT Ilustrasi aset kripto. Aturan pajak kripto baru resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Salah satu tantangan yang disoroti adalah struktur biaya transaksi yang dinilai kurang kompetitif dibandingkan platform global.

Kondisi ini dikhawatirkan memicu peralihan konsumen Indonesia ke platform offshore tidak berizin yang menawarkan biaya lebih rendah.

Berdasarkan studi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), volume perdagangan oleh konsumen Indonesia yang dilakukan melalui platform offshore tidak berizin mencapai 2,6 kali lipat lebih besar dibandingkan platform berizin di Indonesia.

Data tersebut menunjukkan masih terdapat ruang yang perlu dioptimalkan agar industri aset kripto nasional memiliki daya saing yang lebih kuat.

Baca juga: 30 Perusahaan Kripto Resmi Jadi Anggota Bursa Kripto CFX

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djoko Kurnijanto, menyatakan aspek regulasi dan pengawasan menjadi fondasi penting dalam memperkuat posisi Indonesia di tingkat global.

“Aspek regulasi dan pengawasan oleh otoritas, serta dukungan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang telah terbentuk, dapat menjadi pondasi penting dalam meningkatkan daya saing sektor aset keuangan digital Indonesia di tingkat global,” ujar Djoko dalam diskusi CFX Cryptalk.

Ilustrasi aset kripto, kripto.UNSPLASH/ART RACHEN Ilustrasi aset kripto, kripto.

Direktur Utama CFX Subani menyebutkan tingginya biaya transaksi antara platform pedagang berizin resmi dari OJK dibandingkan dengan platform offshore tidak berizin telah memicu capital outflow yang signifikan.

Untuk menarik kembali pasar tersebut, Indonesia dinilai memerlukan insentif yang lebih kompetitif.

Baca juga: Bursa Kripto CFX Perketat Keamanan Ekosistem Aset Kripto RI

“Saat ini masih ada ketimpangan biaya transaksi yang cukup terasa antara platform dalam negeri dan global, inilah yang sering kali membuat pengguna kita menoleh ke luar. Kunci untuk menarik kembali minat konsumen lokal adalah dengan menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif,” jelas Subani.

Ia menambahkan, penyesuaian biaya transaksi menjadi salah satu langkah konkret yang diambil CFX. Saat ini, biaya transaksi bursa ditetapkan sebesar 0,04 persen per transaksi.

CFX berencana menurunkan biaya tersebut secara bertahap menjadi 0,02 persen pada 1 Maret 2026, lalu kembali turun menjadi 0,01 persen pada 1 Oktober 2026.

Menurut Subani, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari pelaku industri dan konsumen.

Baca juga: CFX Luncurkan Produk Derivatif Aset Kripto, Apa Itu?

“Bursa mendengar apa yang menjadi perhatian bagi konsumen dan PAKD. Dengan biaya transaksi yang lebih kompetitif, kita sedang membangun pangsa pasar yang lebih besar," terang Subani.

"Bila biaya transaksi di PAKD lokal semakin kompetitif, kita optimistis menarik kembali konsumen yang bertransaksi di platform offshore tidak berizin sehingga dapat memberikan dampak pada perekonomian nasional, melalui penambahan pendapatan negara termasuk pajak,” ujar Subani.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Robby menegaskan pentingnya strategi untuk menahan minat konsumen agar tidak beralih ke platform asing.

Menurutnya, penurunan biaya transaksi dapat menjadi insentif langsung bagi konsumen dan pedagang untuk meningkatkan aktivitas perdagangan di dalam negeri.

Baca juga: Gandeng Pelaku Industri, Bursa Kripto CFX Perkuat Ekosistem Aset Kripto RI

Ilustrasi aset kripto. FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi aset kripto.

“Biaya transaksi yang lebih kompetitif dibutuhkan pedagang untuk meningkatkan volume transaksinya. Penurunan biaya menjadi insentif bagi para konsumen di Indonesia, sehingga mereka lebih aktif bertransaksi di PAKD dan tidak lagi bertransaksi di luar negeri,” kata Robby.

Menanggapi rencana penurunan biaya transaksi bursa, Robby menyebutkan kebijakan tersebut akan memberikan efek positif bagi konsumen domestik.

“Biaya yang lebih kompetitif membuat konsumen lebih aktif bertransaksi, sehingga mereka tidak lagi menggunakan platform offshore tidak berizin. Saya mewakili asosiasi berterima kasih kepada Bursa Kripto CFX, karena dengan hadirnya biaya bursa yang lebih kompetitif bisa memberikan kenyamanan bagi pengguna untuk bertransaksi,” tutur Robby.

CFX menyampaikan, langkah penyesuaian biaya transaksi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjadikan pasar domestik lebih atraktif dan mampu bersaing dengan industri aset kripto global, khususnya dalam aspek efisiensi biaya dan likuiditas.

Baca juga: Pintu, Perusahaan Pertama yang Jadi Anggota Bursa Aset Kripto CFX

Dengan struktur biaya yang lebih kompetitif, CFX berharap ekosistem perdagangan aset kripto nasional dapat semakin efisien dan likuid, serta memiliki integritas yang kuat.

Langkah tersebut juga diarahkan untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pasar aset kripto yang berkembang di kawasan, dengan tetap berada dalam koridor regulasi dan pengawasan otoritas.

Tag:  #pangkas #biaya #transaksi #bertahap #dorong #daya #saing #industri #kripto

KOMENTAR