BEI Angkat Bicara soal Dugaan Fraud Telkom (TLKM)
Ilustrasi Telkom.(Dok. Telkom.)
13:24
12 Mei 2026

BEI Angkat Bicara soal Dugaan Fraud Telkom (TLKM)

Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan terus melakukan monitoring terhadap PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) terkait investigasi dari regulator pasar modal Amerika Serikat (AS) mengenai dugaan fraud dalam laporan keuangan perseroan.

Direktur Penilaian BEI I Gede, Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui pelaksanaan dengar pendapat dengan manajemen TLKM yang digelar pada 8 April 2026 lalu.

Bursa juga telah menyampaikan beberapa permintaan penjelasan atas kasus yang dialami emiten telekomunikasi pelat merah itu. Saat ini proses koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dilakukan.

“Terkait monitoring bursa terhadap PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), bursa telah melakukan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui pelaksanaan dengar pendapat dengan Perseroan pada 8 April 2026,” ujar Nyoman kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Baca juga: IHSG Turun ke 7.594, Asing Justru Borong BREN, SSMS hingga TLKM

TLKM sendiri telah menyampaikan keterbukaan informasi dan tanggapan atas permintaan penjelasan bursa pada 5 Mei 2026, dengan sejumlah poin penjelasan sebagai berikut.

Pertama, perseroan menjelaskan pembentukan Direktorat Legal & Compliance, serta posisi Chief Integrity Officer (CIO) untuk memperkuat fungsi hukum, kepatuhan, tata kelola, integritas proses bisnis, serta pengawasan internal perusahaan.

Kedua, perseroan menyampaikan bahwa investigasi oleh Securities and Exchange Commission (SEC) dimulai sejak Oktober 2023 terkait proyek BAKTI Kominfo.

Investigasi tersebut kemudian berkembang mencakup isu akuntansi dan pengungkapan informasi perusahaan. Selanjutnya, sejak Mei 2024, Department of Justice (DOJ) Amerika Serikat juga meminta informasi terkait Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).

Ketiga, lantaran saham perusahaan tercatat di bursa New York, maka perseroan tunduk pada ketentuan pasar modal Amerika Serikat, termasuk ketentuan FCPA.

Keempat, perseroan menyampaikan bahwa kebijakan clawback telah berlaku efektif sejak 30 Mei 2023.

Kelima, hingga saat ini perseroan menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action.

Keenam, perseroan menegaskan evaluasi atas aset drop cable dan last mile telah selesai dilakukan. Hasil evaluasi tersebut berupa perubahan kebijakan akuntansi yang akan diterapkan secara retrospektif pada laporan tahun buku 2025.

Baca juga: Waspada Fraud Startup, Investor Perkuat Audit dan Tata Kelola

Ketujuh, perseroan juga menyampaikan telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026 dan membutuhkan tambahan waktu untuk penyampaian Form 20-F tahun buku 2025.

Nyoman menambahkan, saat ini Bursa juga telah menyampaikan permintaan penjelasan lanjutan berdasarkan tanggapan terakhir tersebut dan masih menunggu jawaban dari perseroan.

Selanjutnya, bursa akan memantau kasus TLKM dan melakukan tindakan pengawasan yang diperlukan.

“Selain itu, kami juga mengharapkan publik untuk selalu memperhatikan setiap Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan atas perkembangan perseroan,” paparnya.

Tag:  #angkat #bicara #soal #dugaan #fraud #telkom #tlkm

KOMENTAR