Jepang Akan Bayar Warga Rp 1 Juta untuk Setiap Laporan soal Pekerja Asing Ilegal
Pemerintah Prefektur Ibaraki di timur laut Tokyo, Jepang, meluncurkan kebijakan yang memberikan imbalan 10.000 yen (sekitar Rp 1,1 juta) kepada warga yang melaporkan keberadaan pekerja asing ilegal.
Dilansir The Japan Times, Senin (11/5/2026), Pemerintah Prefektur Ibaraki mulai menerima laporan melalui situs web resmi mereka sejak program ini diberlakukan.
Warga diminta memberikan informasi terkait perusahaan yang mempekerjakan, menjadi perantara, atau diduga memfasilitasi pekerja asing ilegal.
Baca juga: Protes Perang Iran, Camilan Jepang Ubah Warna Kemasan Jadi Monokrom
Jika informasi tersebut diverifikasi akurat dan berujung pada tindakan kepolisian, pelapor akan menerima imbalan sebesar 10.000 yen.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa laporan harus disertai identitas pelapor dan tidak boleh berdasarkan prasangka, termasuk informasi yang didasarkan pada penampilan atau kebangsaan.
Latar belakang kebijakan
Program ini diperkenalkan karena Prefektur Ibaraki mencatat jumlah pekerja asing ilegal tertinggi di Jepang selama empat tahun berturut-turut.
Pemerintah daerah menyebut keberadaan tenaga kerja asing tetap penting di tengah kekurangan tenaga kerja yang parah, namun praktik perekrutan ilegal harus ditindak untuk mencegah pelanggaran hukum dan potensi pelanggaran hak asasi manusia.
Tuai kritik
Meski demikian, kebijakan ini menuai kritik dari kelompok sipil dan asosiasi pengacara. Mereka menilai sistem pelaporan berbayar ini dapat memicu diskriminasi dan memperdalam perpecahan sosial.
Seorang anggota kelompok sipil pendukung warga asing di pusat penahanan Ushiku, Takao Nishimura (53), mengatakan, “Program ini juga akan mengintimidasi pekerja asing yang sebenarnya bekerja secara legal.”
Baca juga: Kisah CEO Maskapai Jepang yang Potong Gaji Sendiri demi Cegah PHK
Sementara itu, asosiasi pengacara setempat menyatakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat membuat masyarakat lebih curiga terhadap warga asing.
Respons pemerintah daerah
Menanggapi kritik tersebut, Gubernur Ibaraki Kazuhiko Oigawa menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penolakan terhadap orang asing.
Ia menyatakan bahwa memperbaiki tindakan ilegal merupakan tanggung jawab dasar pemerintah daerah, dan menambahkan bahwa langkah tersebut “sama sekali berbeda dari pengecualian terhadap orang asing.”
Sektor pertanian paling terdampak
Data yang dikutip menunjukkan bahwa sekitar 70 persen kasus pekerja asing ilegal di Ibaraki terjadi di sektor pertanian, yang sangat bergantung pada tenaga kerja musiman.
Beberapa petani mengakui adanya praktik mempekerjakan pekerja tanpa status resmi karena keterbatasan biaya dan kebutuhan tenaga kerja saat musim panen.
Namun, para ahli menilai bahwa selain penindakan hukum, diperlukan juga kebijakan pendukung untuk menghubungkan pekerja asing dengan perusahaan secara legal agar masalah kekurangan tenaga kerja tidak semakin parah.
Baca juga: Dokumen Rahasia UFO AS Ungkap Objek Anomali di Dekat Wilayah Jepang
Tag: #jepang #akan #bayar #warga #juta #untuk #setiap #laporan #soal #pekerja #asing #ilegal