KPK Panggil Eks Kepala BBPJN Sumut Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik KPK pada Kamis (9/4/2026) (KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
13:22
12 Mei 2026

KPK Panggil Eks Kepala BBPJN Sumut Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut 2018-2025 Stanley Cicero Haggard Tuapattina sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari saksi tersebut.

Baca juga: KPK Periksa Eks Kadis PUPR Sumut di Penyidikan Baru Korupsi Proyek Jalan

Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menjerat Kepala PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam pengembangan perkara tersebut.

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR wilayah, PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN, Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

“Nah ini ada pengembangan masih sprindik umum, jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh dia.

Baca juga: Teka-teki Sosok di Belakang Topan Ginting yang Beri Perintah Terima Suap

Budi mengatakan, KPK telahmemeriksa sejumlah saksi terkait pengembangan perkara tersebut.

Adapun Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Topan Obaja Putra Ginting terkait kasus korupsi jalan di Sumatera Utara, 1 April 2026 lalu.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila dana itu tidak dibayar, diganti masing-masing dengan pidana penjara selama 80 hari.

Baca juga: KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumut

Kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.

KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.

Lalu kontraktor dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT DNG Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT RM, Rayhan Dulasmi.

Tag:  #panggil #kepala #bbpjn #sumut #jadi #saksi #kasus #korupsi #proyek #jalan

KOMENTAR