KPK akan Hadirkan Ahli dari Kejagung ke Sidang Paulus Tannos di Singapura
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saksi ahli dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang lanjutan ekstradisi untuk buron sekaligus tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos di Singapura.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, persidangan terdekat akan digelar di Singapura pada 4-5 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK.
“Di mana dalam sidang tersebut, KPK menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), yakni Prof Dr R Narendra Jatna, SH, LL.M,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Budi mengatakan, sidang tersebut merupakan kelanjutan dari proses ekstradisi yang secara resmi telah diajukan Pemerintah RI pada 20 Februari 2025.
Baca juga: Paulus Tannos Gugat Praperadilan soal Status Tersangka, KPK: Kita Siapkan Jawaban
Dalam prosesnya, kata dia, KPK sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara ini, juga secara proaktif melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
“Dokumen seperti formal request, certificate of authentication, summary of facts, charge sheet, affidavit investigator, affidavit prosecutor, arrest warrant, written confirmation form AG, serta annex,” ujarnya.
Budi juga mengatakan, seluruh proses yang dilakukan KPK dalam perkara ini berbasis pada kecukupan alat bukti yang sah, serta dilaksanakan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi.
“Oleh karena itu, KPK mengajak semua pihak untuk terus mengikuti perkembangan proses hukum perkara ini,” ucap dia.
Baca juga: Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi ke PN Jaksel
Sidang pendahuluan sudah digelar tahun lalu
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Singapura mulai menggelar sidang pendahuluan ekstradisi buron kasus proyek E-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po pada Senin, 23 Juni 2025 lalu.
Waktu itu, sidang digelar di State Court atau Pengadilan Negeri, 1st Havelock Square.
Paulus Tannos tetap menolak untuk diekstradisi ke Indonesia dengan berbagai alasan.
Salah satunya, menyinggung soal Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang tentang Singapura.
Tag: #akan #hadirkan #ahli #dari #kejagung #sidang #paulus #tannos #singapura