Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi ke PN Jaksel
Profil Paulus Tannos, buron e-KTP.(kpk.go.id)
09:54
3 Februari 2026

Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi ke PN Jaksel

- Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Paulus Tannos kini menggugat penetapan status tersangka kepadanya yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 28 Januari 2026.

Permohonan Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Klarifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian keterangan dari laman SIPP PN Jaksel, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: Paulus Tannos Kecewa Gugatan Praperadilan Tak Diterima Hakim PN Jaksel

Adapun sidang perdana akan digelar pada Senin, 9 Februari 2026.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, KPK belum menanggapi langkah hukum yang dilakukan tersangka, Paulus Tannos.

Hal ini merupakan upaya hukum kedua yang dilakukan Paulus Tannos.

Praperadilan Tannos sebelumnya tak diterima

Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dari buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos melawan KPK.

“Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan, saat itu.

Baca juga: KPK Harap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Segera Rampung Usai Praperadilan Tak Diterima

Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu prematur (error in objecto). Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

"Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," ucapnya.

Adapun pertimbangan terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos yakni penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan otoritas Singapura.

"Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP," ucapnya.

Dia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak termasuk dalam obyek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku.

Maka itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tag:  #tersangka #korupsi #paulus #tannos #ajukan #praperadilan #lagi #jaksel

KOMENTAR