



Rumah Subsidi Kecil 18 Meter Persegi? Hashim Bilang Masih Wacana
— Ketua Satuan Tugas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, menanggapi wacana pengurangan luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Menurut dia, usulan ini belum final dan masih dalam tahap kajian.
"Ya saya kira itu yang 18 meter persegi sedang dikaji. Itu sedang dikaji," kata Hashim saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Ia menyebut pemerintah juga membuka kemungkinan untuk menetapkan standar rumah subsidi hingga 60 meter persegi.
"Saya baru dicerita mengenai itu. Ada gagasan itu. Tapi umumnya itu nanti (akan ditetapkan) standar kurang lebih mungkin 40 meter, ada yang 60 meter, ada yang 36 meter persegi, itu yang standar," ujarnya.
Penetapan akhir standar ukuran rumah subsidi, kata Hashim, juga akan menyesuaikan dengan kebijakan Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai lembaga pembiayaan utama.
"Yang nanti menetapkan itu kan Pak Nixon (Dirut BTN Nixon Napitupulu), yang akan membiayai ini kan Pak Nixon ya, BTN. Ada standar sendiri ada pedoman kan Pak Nixon ya," ucapnya.
"So itu nanti akan kita pelajari tapi yang penting kan standar dulu," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) disebut tengah menyusun aturan baru mengenai luas rumah subsidi.
Dalam rancangan itu, rumah subsidi memiliki luas bangunan minimal 18 meter persegi dan luas lahan minimal 25 meter persegi.
Kementerian PKP juga sudah menyiapkan denah rumah dengan dua tipe, yakni tipe 18/25 dan tipe 18/30.
Artinya, rumah tipe 18/25 memiliki luas bangunan 18 meter persegi dan lahan 25 meter persegi, sementara tipe 18/30 dibangun di atas lahan 30 meter persegi.
Tag: #rumah #subsidi #kecil #meter #persegi #hashim #bilang #masih #wacana