Paripurna DPR Ketok Palu Pengganti Anggota Badan Supervisi LPS Periode 2023-2028
- Rapat Paripurna DPR RI menyetujui hasil uji kelayakan calon pengganti anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BSLPS) untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023-2028, Selasa (10/2/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa selaku pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan seluruh anggota dewan atas laporan Komisi XI DPR RI terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BSLPS pengganti.
“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat: Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sisa masa jabatan periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui?” kata Saan, di Gedung DPR RI, Selasa.
Seluruh peserta rapat serempak menyatakan “setuju”, dan disambut ketukan palu pimpinan sidang.
Baca juga: DPR Terima Surpres Revisi UU Daerah Kepulauan hingga Perkoperasian
“Persetujuan rapat paripurna itu diberikan setelah DPR RI mendengarkan laporan Komisi XI DPR RI terkait hasil uji kelayakan calon anggota BSLPS pengganti.
Sebelumnya pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri dalam laporannya menjelaskan, Komisi XI menerima surat dari Ketua Badan Supervisi LPS bernomor S-080/BSLPS/2025 tertanggal 17 Oktober 2025 mengenai kekosongan anggota BSLPS.
“Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Saudara Farid Azhar Nasution, anggota BSLPS, telah mengundurkan diri dan pada saat ini menjadi Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, sehingga terjadi kekosongan satu orang anggota BSLPS,” ujar Hanif.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus pada 19 Januari 2026, pembahasan calon anggota BSLPS ditugaskan kepada Komisi XI DPR RI.
Baca juga: DPR Setujui Calon Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Ini Daftarnya
Komisi XI kemudian melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon anggota BSLPS pada 5 Februari 2026.
Para calon tersebut adalah Intan Nurrahmawati; Novriansyah; Vivi Adriani Tandean; Didik Mardiono; Fajar Agustiana; Sofredian Shah; Taufikurrahman; Rahmat M. Purba; Bambang Priyambodo; dan Aribowo.
Hanif mengatakan, sesuai Pasal 89C ayat 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, anggota BSLPS pengganti diangkat untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan.
“Sejalan dengan ketentuan tersebut, Rapat Internal Komisi XI DPR RI pada tanggal 5 Februari 2026 telah memutuskan secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui Saudara Taufikurrahman, sebagai calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan terpilih untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan periode 2023–2028,” kata Hanif.
Baca juga: DPR Setujui 8 Calon Anggota Baznas Unsur Masyarakat 2025-2030
Komisi XI menilai, Taufikurrahman memiliki integritas, kompetensi, serta rekam jejak profesional yang memadai, sekaligus pemahaman komprehensif terhadap tugas dan peran strategis BSLPS.
“Yang bersangkutan dipandang memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap tugas, fungsi, dan peran strategis Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan,” ujar Hanif.
Tag: #paripurna #ketok #palu #pengganti #anggota #badan #supervisi #periode #2023 #2028