Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. [Ist]
13:44
10 Februari 2026

Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari

Baca 10 detik
  • Khofifah dijadwalkan bersaksi pada 12 Februari 2026 terkait kasus korupsi hibah Jatim.
  • Hakim minta klarifikasi Khofifah mengenai mekanisme hibah kelompok masyarakat di tingkat eksekutif.
  • KPK tetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus korupsi dana hibah Jawa Timur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang kehadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dana hibah Jawa Timur pada Kamis, 12 Februari 2026.

"Pemeriksaan dijadwalkan ulang untuk Kamis (12/2) besok, rencananya pada siang hari," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Penjadwalan ulang ini dilakukan lantaran Khofifah berhalangan hadir pada panggilan sebelumnya, yakni 5 Februari 2026. "Pekan lalu Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena adanya agenda lain yang bersamaan," tambah Budi.

Kehadiran Khofifah dalam persidangan merupakan instruksi langsung dari majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hakim memerlukan keterangan Khofifah untuk mengklarifikasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik almarhum Kusnadi (mantan Ketua DPRD Jatim).

"Hakim meminta JPU menghadirkan Gubernur Khofifah untuk menerangkan poin-poin dalam BAP almarhum Kusnadi. Fokusnya adalah menjelaskan bahwa pengelolaan dana hibah tidak hanya berada di legislatif, tetapi juga melibatkan unsur eksekutif," jelas Budi.

Majelis hakim ingin mendalami proses serta mekanisme penyaluran hibah kelompok masyarakat (pokmas) di tingkat eksekutif.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan korupsi dana hibah Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.

Dari 21 tersangka awal, satu orang yakni Kusnadi (Ketua DPRD Jatim 2019-2024) dinyatakan gugur status hukumnya karena meninggal dunia pada Desember 2025.

Tiga Tersangka Penerima Suap:

1. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024).
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024).
3. Bagus Wahyudiono (Staf Anwar Sadad).

Terdiri dari anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 dan 2024-2029, pimpinan DPRD tingkat kabupaten, mantan kepala desa, hingga pihak swasta yang tersebar di wilayah Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar. (Antara)

Editor: Erick Tanjung

Tag:  #klarifikasi #mekanisme #dana #hibah #jadwalkan #ulang #pemeriksaan #khofifah #februari

KOMENTAR