Menaker Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui awak media ditemui usai menghadiri agenda Indonesian Productivity Summit 2025 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat (12/12/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni’am)
15:20
10 Februari 2026

Menaker Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran 2026

- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta untuk ikut menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama periode libur Lebaran 2026.

Yassierli mengatakan penerapan WFA sejalan dengan upaya pemerintah mengelola lonjakan mobilitas masyarakat saat libur hari besar keagamaan, khususnya pada periode mudik dan arus balik Idulfitri.

“Pelaksanaan WFA dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja,” ujar Yassierli dalam Konpers Stimulus Ekonomi dan diskon Tarif transportasi di Stasiun Gambir pada Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Keluarkan Surat Edaran soal WFA Lebaran 2026, Menpan RB: Pelayanan Publik Harus Tetap Optimal!

Ia menyampaikan, pemerintah mengimbau kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk meneruskan hal tersebut kepada seluruh perusahaan di wilayah masing-masing.

Perusahaan diharapkan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau work from anywhere pada 16 dan 17 Maret 2026.

Selain itu, Yassierli juga mengharapkan perusahaan dapat memberlakukan WFA pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Kebijakan ini mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik pemudik setelah perayaan Hari Raya Idulfitri.

Namun demikian, Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.

Sektor yang Dikecualikan

Sektor tersebut antara lain layanan kesehatan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi atau operasional pabrik.

Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA, Yassierli menekankan bahwa kewajiban kerja tetap harus dijalankan sesuai tugas masing-masing.

Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

“Upah selama pelaksanaan WFA tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan upah yang telah diperjanjikan,” kata Yassierli.

Ia menambahkan, pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan WFA sepenuhnya dapat diatur oleh perusahaan masing-masing, dengan tujuan memastikan pekerjaan tetap berjalan efektif dan produktif.

Pemerintah berharap kebijakan WFA ini dapat membantu kelancaran mobilitas masyarakat selama Lebaran 2026, tanpa mengganggu keberlangsungan aktivitas usaha dan produktivitas tenaga kerja.

Baca juga: Pemerintah Terapkan WFA Saat Libur Lebaran 2026, Catat Jadwalnya

Tag:  #menaker #imbau #perusahaan #swasta #terapkan #sebelum #sesudah #lebaran #2026

KOMENTAR