KPK Sita Uang 50.000 Dollar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
16:54
10 Februari 2026

KPK Sita Uang 50.000 Dollar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta pada Selasa (10/2/2026).

“Hari ini Selasa (10/2), penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai 50.000 Dollar Amerika Serikat (AS) dan sejumlah dokumen.

Baca juga: OTT KPK di PN Depok: Kesejahteraan Bukan Jaminan Integritas Hakim

“Penyidik diantaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu,” ujarnya.

Budi mengatakan, penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu.

OTT PN Depok

Sebelumnya, KPK menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026).

Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnandi dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Baca juga: Murka MA Hakim PN Depok Korup: Kecewa, Tak Beri Bantuan Hukum, Diberhentikan

KPK menduga Wayan dan Bambang meminta fee senilai Rp 1 miliar ke pihak PT Karabha Digdaya untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan.

Keduanya meminta Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, menjadi perantara dalam praktik suap eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos.

Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat.

Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, yang kemudian diperkuat hingga tingkat banding dan kasasi.

Baca juga: KPK Duga Wakil Ketua PN Depok Terima Uang dari Pihak Lain: Ada Data PPATK

Kemudian, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. tetapi eksekusi belum terlaksana hingga Februari 2025.

Sementara, pihak masyarakat juga mengajukan peninjauan kembali (PK).

"PT PT Karabha Digdaya kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (6/2/2026).

Dalam proses tersebut, Wayan dan Eka meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya melalui Yohansyah.

Baca juga: Wakil Ketua MA Yakin Kasus Suap Ketua-Wakil PN Depok Terjadi Sebelum Tunjangan Hakim Naik

"Namun demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana Tri Kusuma dan Yohansyah Maruanaya akhirnya mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” ujar Asep.

Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Setelah itu, Yohansyah melaksanakan eksekusi di lapangan. Usai eksekusi, Berliana Tri Kusuma menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah.

Pada Februari 2026, Berliana kembali menyerahkan Rp 850 juta melalui pertemuan di arena golf, yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya.

Baca juga: Usai OTT Ketua-Wakil PN Depok, MA Minta Masyarakat Awasi Hakim

Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait penerimaan lain yang dilakukan oleh Bambang Setyawan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #sita #uang #50000 #dollar #dari #kantor #rumah #dinas #ketua #depok

KOMENTAR