KPK Dalami Aliran Uang dari Penghasilan Lain Bupati Lampung Ardito Wijaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang berkaitan dengan penghasilan lain dari Bupati Lampung nonaktif Ardito Wijaya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, materi tersebut didalami penyidik saat memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dan gratifikasi di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
“Untuk perkara Lampung Tengah, kemarin juga ada pemeriksaan sejumlah saksi. Penyidik mendalami berkaitan dengan dugaan aliran uang atau berkaitan dengan penghasilan-penghasilan lain dari Bupati,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: KPK Periksa Sekretaris DPRD Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Bupati Ardito Wijaya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dan gratifikasi di Pemkab Lampung Tengah yang menjerat Ardito Wijaya.
Mereka adalah Andi Cakra selaku Sekretaris BKPSDM Kab. Lampung Tengah; Agustam selaku wiraswasta; dan Sandi Harmoko selaku wiraswasta.
Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menerima aliran uang Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada.
KPK mengatakan, uang tersebut digunakan Ardito untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta, dan pelunasan utang di bank Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye.
Baca juga: KPK Dalami Modus Perkara Ade Kunang seperti Ardito Wijaya dan Sugiri Sancoko
“Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar, yang diantaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Mungki menjelaskan, Ardito mendapatkan uang Rp5,25 miliar setelah mengkondisikan rekanan proyek melalui Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah dan adiknya yakni Ranu Hari Prasetyo.
Selain itu, Ardito juga mendapatkan fee Rp500 juta dari Muhamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM karena mengatur pemenangan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp3,15 miliar.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya; Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah.
Baca juga: KPK: Kasus Bupati Ardito Wijaya Tunjukkan Lemahnya Rekrutmen dan Kaderisasi Partai
Kemudian Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag: #dalami #aliran #uang #dari #penghasilan #lain #bupati #lampung #ardito #wijaya