Tersangka Korupsi Imigrasi Panik Saat KPK Bongkar Kasus RPTKA Kemenaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, para tersangka korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi panik ketika KPK mengusut korupsi pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, ketika kasus RPTKA mencuat, para tersangka korupsi di Imigrasi langsung menarik uang hasil korupsi mereka yang disimpan di rekening penampung.
“Ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Modus Silmy Karim dkk Peras WNA, Setiap Klik Ada Harganya
Tak hanya menarik uang dari rekening, para pejabat Ditjen Imigrasi itu juga membeli emas dari uang tersebut dan membeli rumah dari kepingan emas tersebut.
“Uang tersebut, dibelikan sejumlah emas. Bahkan, pada saat melakukan pembelian rumah, pembayaran dilakukan menggunakan kepingan emas tersebut,” ujar Setyo.
Setyo menuturkan, dalam perkara ini, para pejabat Imigrasi diduga mempersulit dan selalu menolak permohonan izin tinggal yang diajukan oleh warga negara asing (WNA).
Dia mengatakan, pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.
Baca juga: Selain Silmy Karim, Ini Daftar 7 Tersangka Korupsi di Kemenimipas
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar dia.
Setyo menyebutkan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diduga meminta 'jatah' dari pengurusan izin tinggal tersebut sejak ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024.
Permintaan Silmy itu disampaikan kepada Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Jaya Saputra yang kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menarik 'biaya ekstra' dari WNA yang mengurus izin tinggal.
Baca juga: Silmy Karim Dkk Pakai Kode Malaikat, Vokalis, hingga Gitaris untuk Bagi-bagi Hasil Pemerasan WNA
"Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’," kata Setyo.
KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.
Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
Selanjutnya, uang itu digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.
Baca juga: Selain Silmy Karim, Ini Daftar 7 Tersangka Korupsi di Kemenimipas
OTT pejabat Imigrasi
Setyo mengatakan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan 18 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
Selain itu, KPK menyita sejumlah barang bukti senilai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 pejabat Dirjen Imigrasi sebagai tersangka.
Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Baca juga: Dadan dan Silmy Tersangka Korupsi, Pembantu Presiden Diingatkan Jaga Integritas
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #tersangka #korupsi #imigrasi #panik #saat #bongkar #kasus #rptka #kemenaker