Dadan hingga Silmy Jadi Tersangka, Anggota DPR: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia(DPR RI)
20:26
4 Juni 2026

Dadan hingga Silmy Jadi Tersangka, Anggota DPR: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu

- Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus yang menyeret pejabat setingkat menteri dan wakil menteri.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua wakilnya menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola MBG.

Terpisah, KPK baru saja menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka korupsi dalam kasus berbeda.

Baca juga: Kasus Mark Up Motor Listrik BGN: Berawal Viral di Medsos, Berujung Bui untuk Dadan

"(Penetapan tersangka itu) Merupakan bagian dari komitmen negara dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi tanpa pandang bulu," kata Lola saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Politikus Partai Nasdem ini menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga memberikan ruang kepada Kejagung maupun KPK untuk bekerja secara profesional, independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

"Prinsip praduga tak bersalah juga harus tetap dijunjung tinggi sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," lanjut Lola.

Baca juga: Kejagung: Dadan Hindayana hingga Dua Eks Wakil Kepala BGN Bekerja Sama Atur Mitra SPPG

Menurutnya, kasus-kasus terkait pengelolaan anggaran publik, khususnya yang berkaitan dengan program strategis dan pelayanan masyarakat, harus menjadi perhatian serius.

Lola menegaskan, uang negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Oleh karenanya, ia mengapresiasi langkah Kejagung dan KPK yang terus menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

"Upaya penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara serta memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba melakukan penyimpangan," tutur Lola.

Baca juga: 3 Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi, Program MBG Perlu Moratorium?

Ke depan, ia berharap seluruh penyelenggara negara, pejabat publik, maupun pihak yang mengelola anggaran negara dapat memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

Lola mengatakan pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan agar kasus-kasus serupa tidak terus berulang.

Sebagai anggota Komisi III DPR, ia juga berpesan agar aparat penegak hukum tetap menjaga profesionalisme, independensi, dan integritas dalam setiap proses penegakan hukum.

"Masyarakat menaruh harapan besar agar pemberantasan korupsi dilakukan secara adil, objektif, dan tidak tebang pilih, sehingga supremasi hukum benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia," kata Lola.

Baca juga: Silmy Karim Minta Jatah Pemerasan WNA Sejak Menjabat Dirjen Imigrasi 2023-2024

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada Rabu (3/6/2026).

Selain Dadan, penyidik juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Sementara itu, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen imigrasi.

Tag:  #dadan #hingga #silmy #jadi #tersangka #anggota #hukum #harus #tegak #tanpa #pandang #bulu

KOMENTAR