RPP Penataan Daerah Ditargetkan Rampung Akhir 2026, Moratorium Pemekaran Dikaji
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (KOMPAS.com/Rahel)
22:46
4 Juni 2026

RPP Penataan Daerah Ditargetkan Rampung Akhir 2026, Moratorium Pemekaran Dikaji

- Pemerintah menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) rampung pada akhir tahun 2026.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, kedua RPP tersebut saat ini tengah dibahas bersama DPR RI dan akan menjadi acuan dalam penataan daerah, termasuk terkait pemekaran wilayah.

Baca juga: Mendagri Tito Usulkan Ada Dirjen Eselon I Awasi BUMD

"(Selesai bulan) Desember 2026 ini," kata Bima usai rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Bima menjelaskan pembahasan soal dua RPP ini akan melibatkan banyak pihak termasuk para ahli dan asosiasi otonomi.

Adapun RPP tersebut nantinya akan menjadi rujukan untuk melakukan pemekaran terhadap suatu daerah. Ia menegaskan, banyak aspek akan dimuat dalam RPP tersebut.

Baca juga: Dorong Kinerja Kepala Daerah, Mendagri Gelontorkan Insentif Fiskal lewat Ajang Regional

"Nanti pertimbangannya tidak boleh hanya politis, tetapi juga harus pertimbangan-pertimbangan faktual, ekonomi, geografi, kultural, dan sebagainya," ungkapnya.

Saat ditanya apakah nantinya moratorium akan dihapuskan, Bima menjelaskan hal ini tentu akan bergantung pada keputusan pemerintah saat RPP sudah rampung.

"Nanti kemudian kan dibahas kembali bersama DPR dan diserahkan kepada Presiden, nanti keputusan politiknya ada di situ," tuturnya.

Oleh karenanya, hingga kini, pemerintah dan DPR tengah melakukan evaluasi dan menyusun RPP secara akademis, realistis, empiris, serta daerah-daerah mana yang memenuhi syarat untuk pemekaran.

"Ya nanti di sana kan ada keputusan politik dari pemerintah apakah berlanjut atau tidak (moratorium)," ucap Bima.

"Seperti 2016 itu kan sudah siap, tapi pemerintah secara politik memutuskan untuk melakukan moratorium karena ada faktor-faktor lain yang harus dipertimbangkan," lanjutnya.

Dia juga membuka peluang bahwa moratorium bisa dihapuskan apabila RPP sudah disahkan.

"Iya, ketika PP itu disahkan ya artinya sudah disetujui. Ya kalau PP itu belum disahkan ya artinya belum," ucap dia.

Di kesempatan yang sama, Bima mengungkap pemerintah memiliki kajian soal sejumlah daerah yang berpotensi untuk digabungkan selama pembahasan RPP itu.

Hanya saja, hal ini masih berupa kajian dan rekomendasi usai melihat sejumlah faktor yang jauh dari harapan.

Baca juga: Gandeng KPK, Wamendagri: Pendidikan Antikorupsi Harus Masuk Sampai ke Tingkat PAUD

Bima juga masih belum bisa menyampaikan daerah yang dimaksudkan itu karena hal ini masih kajian internal.

"Dalam kajian kami itu ada yang semestinya digabung kembali. Karena kinerja ekonomi, sosial, itu jauh ya dari harapan. Tapi kan tentunya itu baru rekomendasi nantinya. Keputusan itu kan nanti dilakukan bersama-sama DPR dan melalui keputusan politik dari Presiden," jelasnya.

Tag:  #penataan #daerah #ditargetkan #rampung #akhir #2026 #moratorium #pemekaran #dikaji

KOMENTAR