Soal Peluang Usut SPPG TNI-Polri, Kejagung: Tak Semua SPPG Bermasalah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, tidak semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia adalah SPPG yang bermasalah dan berkaitan denga kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjawab pertanyaan soal kemungkinan Kejagung menelusuri SPPG bentukan TNI-Polri dalam pengusutan perkara korupsi MBG.
"Kan tidak seluruh SPPG yang ada di Indonesia ini bermasalah. Tidak semuanya bermasalah," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Kasus di BGN-Imigrasi Dinilai Tanda Negara Tak Sepi dari Korupsi
Syarief menegaskan bahwa saat ini penyidik hanya fokus menelusuri SPPG yang diduga bermasalah dan berkaitan dengan kasus korupsi MBG.
Ia melanjutkan, koordinasi dengan TNI dan Polri juga baru akan dilakukan apabila terdapat indikasi masalah pada SPPG yang terafiliasi dengan kedua institusi tersebut.
"Jadi yang kita cek adalah yang memang bermasalah. Jadi kalau yang terafiliasi dengan TNI atau Polri, kalau memang tidak ada masalah ya tidak perlu (koordinasi)," ujar Syarief.
Meski demikian, Syarief menegaskan Kejagung tidak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan TNI maupun Polri apabila dalam penyidikan ditemukan kejanggalan.
Baca juga: Nanik BGN Minta Izin ke Prabowo untuk Tak Kejar Kuantitas soal MBG
"Kalau ada kejanggalan atau masalah baru kita akan koordinasi," kata dia.
Di sisi lain, Syarief mengungkapkan penyidik masih terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
"Masih ada melakukan penggeledahan, masih berlanjut di beberapa tempat. Tempatnya di mana nanti kita umumkan. Tapi masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti," ujar dia.
Kasus korupsi MBG
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga dijadikan sarana melakukan tindak pidana.
Baca juga: Kejagung Pastikan SPPG Terkait Kasus Dadan dkk Tetap Bisa Layani MBG
Yayasan-yayasan tersebut disebut terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG, tetapi tetap lolos verifikasi dan memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain dugaan penyimpangan penunjukan mitra SPPG, penyidik juga mengusut dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa di BGN yang menyebabkan terjadinya penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah pengadaan, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Tag: #soal #peluang #usut #sppg #polri #kejagung #semua #sppg #bermasalah