Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
Publik belakangan ini digegerkan oleh mencuatnya kabar mengenai keberadaan sejumlah unit usaha yang diduga berhubungan dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Israel di Bali. Isu ini kemudian viral, terutama terkait dengan keabsahan izin tinggal dan legalitas operasional bisnis komersial yang mereka jalankan di Pulau Dewata.
Kontroversi ini pertama kali meledak di platform media sosial Threads setelah pemilik akun @aelexav pada 28 Mei 2026 mengungkapkan fakta di balik operasional sebuah restoran bernama Sababa.
Dalam unggahannya tersebut, akun @aelexav juga membubuhkan bukti tangkapan layar percakapan antara pihak manajemen restoran dengan salah satu pelanggannya.
Awalnya, pihak restoran bersikeras mengaku sebagai penyedia kuliner khas Timur Tengah, namun pelanggan tersebut mencium adanya sejumlah kejanggalan yang tidak masuk akal.
Pelanggan tersebut menuliskan pesan kritis kepada pihak restoran: "Aku merasa kamu berbohong. Restoran Lebanese seperti apa yang dimiliki oleh seseorang asal Perancis dan menyajikan roti challah? Aku nerasa kalian menyembunyikan identitas bahkan kalian dikelola oleh orang Israel atau zionis. Orang Arab akan selalu mengaku i amakannya secarabangga. Aku juga melihat kalian melabeli beberapa makanan seperti makanan Maroko dan Persia tetapi kalian tidak melabeli menu musakhan sebagai makanan Palestina,".
Kecurigaan netizen semakin diperkuat oleh arti nama restoran itu sendiri. Dalam bahasa Hebrew yang digunakan di Israel, kata 'Sababa' atau Savava memiliki arti keren, bagus, hingga mengagumkan.
Berdasarkan penelusuran digital, ditemukan pula akun LinkedIn dari sang pemilik Sababa yang bernama Eugenie Taboulet Falcoz. Di dalam profilnya, Falcoz menuliskan sosoknya sebagai co-owner Sababa yang 'menyajikan makanan Israel pada suasana ala Timur Tengah'.
Bisnis dan Travel Agency Diduga Fasilitasi WN Israel
Utas viral tersebut bak bola salju yang memicu netizen lain untuk ikut membongkar daftar restoran-restoran di Bali yang diduga kuat dimiliki oleh pendatang asal Israel.
Akun X dengan nama @joey_ardiva pada tanggal yang sama, yakni 28 Mei 2026, membeberkan beberapa nama tempat makan di Bali yang ditengarai milik warga Israel berdasarkan menu sajian maupun identitas pemiliknya. Beberapa tempat yang disebut antara lain We Love Falafel, Sababa, hingga Paradisocafe.
Tidak berhenti di sektor kuliner, akun @joey_ardiva juga membongkar adanya dugaan agensi perjalanan wisata khusus yang memfasilitasi kedatangan warga Israel ke Bali secara masif. Akun tersebut membagikan tautan yang mengarah pada akun Instagram the.bali.dream.
"Travel agency israeli: https://instagram.com/the.bali.dream" tulis akun tersebut.
Akun @joey_ardiva kemudian menambahkan: "Pantes aja rame zionist berkeliaran di Bali, oh ternyata dibantu sama sesama zionist buat menetap sama berbisnis illegal disini,".
Aturan Imigrasi RI Terhadap Warga Negara Israel
Regulasi keimigrasian Indonesia sebenarnya mencantumkan aturan yang sangat ketat bagi perlintasan warga negara dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik resmi.
Secara hukum, Warga Negara (WN) Israel tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa reguler maupun fasilitas Visa on Arrival (VoA). Meski demikian, Israel adalah negara yang menganut aturan dual citizen.
Berikut adalah poin-poin penting aturan imigrasi yang berlaku untuk WN Israel:
- Mekanisme Calling Visa: WN Israel masuk dalam daftar negara pemegang calling visa. Izin masuk bukan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi semata, melainkan harus melalui persetujuan rekomendasi bersama instansi terkait.
- Pembatasan Tujuan Kunjungan: Berdasarkan regulasi (seperti Permenkumham Nomor 2 Tahun 2024), jenis visa yang diberikan sangat dibatasi, dan tidak berlaku untuk wisata umum. Kunjungan umumnya terbatas pada keperluan bisnis dan pembelian barang.
- Dukungan Politik Tetap Berjalan: Pemerintah RI menegaskan bahwa penerbitan visa ini merupakan instrumen kendali administrasi/keamanan dan bukan bentuk pengakuan diplomatik terhadap Israel.
Regulasi Hukum Pendirian Bisnis bagi WNA di Bali
Secara hukum, turis tidak diizinkan mendirikan atau menjalankan usaha di Bali hanya dengan visa kunjungan. Agar legal, WNA wajib mendirikan PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing), di mana beberapa bidang usaha tertentu (seperti travel) dibatasi untuk investor asing.
Berikut adalah syarat dan tahapan pendirian bisnis WNA di Bali sesuai prosedur hukum:
- Wajib Memiliki PT PMA: WNA tidak bisa mendirikan Usaha Dagang (UD) atau perusahaan perorangan lokal. Anda wajib membentuk badan hukum PT PMA melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Aturan Kepemilikan Saham: Persentase kepemilikan saham bergantung pada sektor bisnis yang dipilih dalam daftar KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Beberapa sektor terbuka penuh 100% untuk asing, namun ada juga yang mensyaratkan kemitraan dengan pemodal lokal.
- Pembatasan Sektor Usaha: Bidang usaha tertentu (seperti agen perjalanan wisata skala mikro/UMKM) dilindungi dan tidak boleh dimiliki atau dioperasikan oleh WNA.
- Izin Operasional: Selain pendirian perusahaan, Anda perlu mengurus Izin Usaha Pariwisata (TDUP) serta izin komersial lainnya.
WNA yang menggunakan visa liburan (visa kunjungan) untuk membuka atau menjalankan usaha di Bali terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jerat hukum yang membayangi para pelanggar aturan ini tidak main-main, mulai dari hukuman kurungan hingga denda ratusan juta rupiah.
Rincian sanksi dan tindakan tegas bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk berbisnis meliputi:
- Berdasarkan Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, WNA yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.
- Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK): Jika tidak diproses pidana, WNA akan dikenakan tindakan administratif berupa pembatalan izin tinggal, deportasi, dan penangkalan (larangan masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu).
- Penertiban Gabungan: Praktik ini menjadi fokus utama dari Satgas penertiban, mengingat dampaknya yang mengancam UMKM lokal. Segala aktivitas komersial—seperti menyewakan kendaraan, menjadi fotografer, atau mengelola vila tanpa izin resmi—sangat dilarang bagi pemegang visa wisata.
- Sanksi bagi Pihak Lain: Bukan hanya WNA, masyarakat lokal atau badan usaha yang mempekerjakan atau memfasilitasi WNA ilegal tersebut juga terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Tag: #viral #restoran #bali #diduga #milik #israel #bagaimana #hukum #aturannya