KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom]
21:04
4 Juni 2026

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pembelian rumah menggunakan kepingan emas dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pembelian rumah dengan kepingan emas itu diduga dilakukan oleh anak buah Silmy yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

Menurut Setyo, perkara ini diawali dari penanganan kasus dugaan korupsi pada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025.

"Ketika perkara RPTKA di Kemenaker ditangani KPK pada tahun 2025, para pihak diduga panik dan segera menarik sejumlah uang dari rekening-rekening (nominee) tersebut," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Kemudian, lanjut Setyo, uang yang ditarik secara bertahap itu diduga digunakan untuk membeli emas. Selanjutnya, emas tersebut diduga digunakan sebagai alat pembayaran untuk membeli rumah.

"Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas," ungkap Setyo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Nonaktif Silmy Karim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). [Suara.com/Dea]Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Nonaktif Silmy Karim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). [Suara.com/Dea]

Lebih lanjut, Setyo menilai metode pembayaran tersebut tidak lazim digunakan untuk pembelian aset tidak bergerak. Umumnya, aset tidak bergerak dibeli melalui transfer bank.

"Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya," ujar Setyo.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya telah menyita sejumlah sertifikat rumah dari salah satu tersangka.

Dalam daftar barang bukti, terungkap bahwa Ketua Tim Ahli ITAS atau Staf Kasubdit Izin Tinggal Juniadi Sri Priambudi (JSP) merupakan pihak yang dalam penguasaannya disita tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta.

"Lihat yang tadi dari delapan (tersangka) siapa yang ada sertifikat rumahnya di situ," tandas Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Bella

Tag:  #bongkar #transaksi #aneh #anak #buah #silmy #karim #bayar #rumah #mewah #pakai #kepingan #emas

KOMENTAR