Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom]
20:20
4 Juni 2026

Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Silmy Karim diduga menerima uang pemerasan sejak masih menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi hingga menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan bukti keterlibatan Silmy saat Dirjen Imigrasi.

Kemudian sejak Wamen pun juga beliau mengetahui ada jatah-jatah seperti itu dan tetap melakukan proses-proses itu,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

“Nah apakah nanti total berapa itu yang sedang didalami oleh tim penyidik,” tambah dia.

Taufik juga menyebut bahwa penyidik akan mendalami penggunaan uang yang dilakukan Silmy dari hasil dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan sejumlah pihak di Kementerian Imipas diduga menerima uang senilai total Rp145,5 miliar baik secara langsung maupun perantara.

Uang itu dibagikan kepada sejumlah pihak di Kementerian setiap Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekannya.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Nonaktif Silmy Karim.

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #silmy #karim #diduga #terima #uang #pemerasan #sejak #jadi #dirjen #hingga #wamen #imipas

KOMENTAR