ASN Boleh WFA Saat Lebaran 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Ilustrasi ASN. ASN boleh WFA saat libur Lebaran 2026. WFA Lebaran 2026.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI)
16:52
10 Februari 2026

ASN Boleh WFA Saat Lebaran 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang dan setelah Lebaran 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah hari libur keagamaan.

Baca juga: Apa Itu BPJS PBI? Pengertian, Syarat Penerima, dan Cara Cek PBI JKN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, kebijakan WFA diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat libur panjang, tanpa mengganggu kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.

“Saat ini saya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel,” ujar Rini dikutip dari KompasTV, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Cara Mengecek Desil Berapa Lewat HP, Cek Peluang Dapat Bansos 2026

Tanggal WFA ASN Lebaran 2026

Dalam surat edaran tersebut, ASN diperbolehkan menjalankan tugas secara fleksibel selama lima hari kerja pada Maret 2026. Rinciannya, WFA ASN berlaku pada:

  • 16 dan 17 Maret 2026, atau dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi
  • 25, 26, dan 27 Maret 2026, yakni tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.

Dengan demikian, ASN memperoleh total lima hari kerja fleksibel dalam satu bulan.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan tambahan libur, melainkan penyesuaian cara bekerja agar tetap produktif di tengah tingginya mobilitas masyarakat.

Baca juga: Cek BPJS Aktif atau Tidak Sebelum Berobat, Begini Cara Mudahnya

Pengaturan diserahkan ke pimpinan instansi

Rini mengimbau para pimpinan instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk mengatur pelaksanaan WFA secara mandiri dan selektif. Tidak semua ASN otomatis bekerja dari luar kantor.

“Pimpinan instansi agar membagi jumlah ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di luar kantor secara fleksibel,” papar Rini.

Pengaturan tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan, kebutuhan organisasi, serta prinsip akuntabilitas.

ASN juga diminta mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik agar pekerjaan tetap berjalan efektif.

Baca juga: Daftar Tanggal Merah Februari 2026: Cek Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Long Weekend Imlek

Ilustrasi ASN, PNS. ASN boleh WFA saat Lebaran 2026. WFA ASN Lebaran 2026. WFA Lebaran 2026.(Shutterstock) Ilustrasi ASN, PNS. ASN boleh WFA saat Lebaran 2026. WFA ASN Lebaran 2026. WFA Lebaran 2026.

Layanan publik esensial tetap berjalan

Pemerintah menekankan, meski ASN diperbolehkan WFA, pelayanan publik yang bersifat esensial wajib tetap beroperasi secara optimal.

Layanan yang dimaksud antara lain sektor kesehatan, transportasi, keamanan, serta berbagai layanan strategis lain yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Para pimpinan instansi diharapkan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan agar penerapan fleksibilitas kerja tetap tertib dan tidak mengganggu pelayanan publik,” papar Rini.

Selain itu, instansi pemerintah diminta tetap membuka akses pengaduan masyarakat, baik melalui layanan tatap muka maupun kanal digital seperti SP4N-LAPOR di lapor.go.id. Survei kepuasan masyarakat juga didorong tetap berjalan, termasuk melalui pemanfaatan kode QR.

Baca juga: Daftar Kereta Go Show Tarif Khusus dari Jogja Februari 2026: Ini Rute dan Harga Tiketnya

ASN diingatkan jaga integritas

Dalam kesempatan yang sama, Rini juga mengingatkan seluruh ASN dan pimpinan instansi agar tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, terutama selama periode libur keagamaan.

Peringatan ini dinilai penting mengingat meningkatnya aktivitas pemberian hadiah menjelang dan sesudah Lebaran.

Pemerintah berharap, kebijakan WFA saat Lebaran 2026 dapat membuat birokrasi lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.

Baca juga: Bansos PKH Februari 2026 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya

Tag:  #boleh #saat #lebaran #2026 #jadwal #lengkapnya

KOMENTAR