Pekerja Swasta Diimbau WFA Sebelum dan Setelah Lebaran, Menaker Pastikan Tak Potong Cuti Tahunan, Upah Tetap Normal
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2). (Nurul F/JawaPos.com)
16:45
10 Februari 2026

Pekerja Swasta Diimbau WFA Sebelum dan Setelah Lebaran, Menaker Pastikan Tak Potong Cuti Tahunan, Upah Tetap Normal

– Pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri 2026. Kebijakan tersebut dipastikan agar tidak memotong jatah cuti tahunan pekerja dan upah tetap dibayarkan secara normal.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pelaksanaan WFA dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada Kuartal I-2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau work from anywhere pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Selain itu, pemerintah juga berharap perusahaan dapat memberlakukan kebijakan serupa pada 25, 26, dan 27 Maret 2026. Penerapan WFA pada periode tersebut mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik pemudik setelah merayakan Idul Fitri.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan mobilitas masyarakat sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pekerja,” lanjutnya.

Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu. Di antaranya sektor kesehatan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi atau operasional pabrik.

Terkait hak pekerja, Menaker memastikan bahwa pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajibannya seperti biasa. Karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

“Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan upah yang telah diperjanjikan,” tegas Yassierli.

Adapun pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan selama WFA diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memastikan pekerjaan tetap berjalan efektif dan produktif.

"Hal-hal tersebut di atas selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," tukasnya.

 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #pekerja #swasta #diimbau #sebelum #setelah #lebaran #menaker #pastikan #potong #cuti #tahunan #upah #tetap #normal

KOMENTAR