Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Dea]
18:52
10 Februari 2026

Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang

Baca 10 detik
  • KPK memantau ketat proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP elektronik, yang ditahan di Singapura sejak Januari 2025.
  • Pemerintah Indonesia telah menyerahkan keterangan ahli tertulis yang dinilai cukup memperkuat kasus dugaan korupsi Paulus Tannos di mata hukum Singapura.
  • KPK memproyeksikan menunggu ringkasan resmi dari Kejaksaan Singapura mengenai status ekstradisi tersangka tersebut dalam kurun waktu sekitar tiga bulan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah memantau ketat perkembangan proses hukum di Singapura terkait upaya pemulangan buron kakap kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

Lembaga antirasuah tersebut menyatakan sedang menunggu ringkasan resmi dari Kejaksaan Singapura setelah serangkaian agenda persidangan ekstradisi Paulus Tannos dilakukan, termasuk penyampaian keterangan ahli dari pihak Pemerintah Indonesia.

KPK sebelumnya telah menghadirkan keterangan tertulis atau afidavit dari ahli yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, R. Narendra Jatna.

Keterangan ini menjadi poin krusial dalam meyakinkan otoritas hukum Singapura mengenai status tindak pidana yang menjerat Paulus Tannos di Indonesia.

"Sekarang kami sedang menunggu, apakah nanti ada ahli lain yang dihadirkan oleh pihak Paulus Tannos? Kemudian nanti kami tunggu summary (ringkasan, red.) dari Kejaksaan Singapura," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Budi menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi dan hukum di Singapura tersebut memerlukan waktu yang tidak sebentar.

KPK memproyeksikan akan terus mengawal dan menunggu hasil dari Kejaksaan Singapura setidaknya hingga tiga bulan ke depan untuk mendapatkan kepastian mengenai status ekstradisi tersangka tersebut.

"Kami akan tunggu prosesnya mungkin sekitar tiga bulan lagi untuk melihat bagaimana nanti putusannya," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Dalam perkembangannya, Jamdatun Kejaksaan Agung diputuskan batal hadir secara langsung dalam persidangan ekstradisi di Singapura.

Hal ini dikarenakan afidavit atau keterangan tertulis yang telah diserahkan sebelumnya dinilai sudah cukup kuat dan memiliki substansi yang sama dengan keterangan ahli yang dihadirkan oleh kubu Paulus Tannos sendiri.

Budi Prasetyo menilai kesamaan pandangan antara ahli dari pemerintah dan ahli dari pihak pemohon menunjukkan adanya titik temu mengenai klasifikasi perbuatan hukum yang dilakukan oleh Paulus Tannos. Hal ini memperkuat posisi hukum KPK dalam upaya membawa pulang tersangka ke tanah air.

"Artinya, sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya, baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos berkaitan untuk menerangkan soal suap, termasuk dalam perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Senada dengan KPK, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan tambahan mengenai alasan batalnya kehadiran Jamdatun di persidangan Singapura.

Menurutnya, afidavit yang telah disampaikan pada Desember 2025 dianggap sudah selaras dengan pernyataan ahli dari kubu Paulus Tannos, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Eva Achjani Zulfa.

Dalam persidangan, keterangan dari ahli hukum tersebut mempertegas bahwa tindakan yang dilakukan masuk dalam kategori korupsi, yang merupakan salah satu syarat utama dalam proses ekstradisi antarnegara. Penegasan ini sangat penting untuk memenuhi unsur double criminality dalam hukum internasional.

"Keterangan Prof Eva itu membenarkan yang semula bribery bukan tindak pidana korupsi dan lain-lain, kemudian membenarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh pihak pemerintah. In line dengan keterangannya Jamdatun, perbuatan ini perbuatan korupsi," kata Anang.

Paulus Tannos sendiri merupakan salah satu tersangka utama dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

KPK menetapkan status tersangka kepadanya sejak 13 Agustus 2019. Proyek ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.

Perjalanan kasus ini cukup panjang karena Paulus Tannos memilih melarikan diri ke luar negeri tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Selama masa pelariannya, ia diduga mengganti identitasnya untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum. Hal ini membuat KPK memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak 19 Oktober 2021.

Setelah bertahun-tahun menjadi buron, titik terang muncul pada 17 Januari 2025 ketika Paulus Tannos berhasil ditangkap oleh Pemerintah Singapura.

Penangkapan ini menjadi pembuka jalan bagi proses ekstradisi yang saat ini sedang berlangsung di bawah koordinasi Kejaksaan Singapura dan otoritas terkait di Indonesia.

Di sisi lain, Paulus Tannos tetap melakukan berbagai upaya perlawanan hukum dari luar negeri. Pada 31 Oktober 2025, ia sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Namun, upaya tersebut kandas setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut pada 2 Desember 2025.

Tidak berhenti di situ, Paulus Tannos kembali mendaftarkan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya pada 28 Januari 2026 ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Langkah hukum ini diambil di tengah proses ekstradisi yang terus berjalan di Singapura.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #kejaksaan #singapura #segera #putuskan #ekstradisi #paulus #tannos #tunggu #ringkasan #sidang

KOMENTAR