Komisi II DPR Dorong Implementasi Kebijakan Satu Peta untuk Cegah Konflik Agraria yang Terus Meningkat
- Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai konflik antara desa dan kawasan hutan yang terus terjadi di berbagai daerah bukan disebabkan oleh pelanggaran hukum masyarakat, melainkan oleh kekeliruan lama dalam cara negara mengelola dan memandang ruang.
“Selama ini negara terlalu mendahulukan garis di peta dibandingkan kehidupan nyata yang sudah lama tumbuh di atas tanah. Dari situlah konflik desa dan kawasan hutan bermula,” kata Azis kepada wartawan, Selasa (9/2).
Menurut Azis, penetapan kawasan hutan sejak masa kolonial dilakukan melalui register-register kehutanan yang memandang ruang sebagai objek administrasi semata. Ia mencontohkan, Register Air Laye tahun 1937 yang menunjukkan bagaimana kawasan hutan ditetapkan jauh sebelum Republik Indonesia berdiri dan sebelum desa-desa modern diakui secara administratif.
“Masalahnya, pola kolonial ini tidak benar-benar diputus setelah kemerdekaan. Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 sebenarnya sudah membuka jalan dengan menjadikan tanah sebagai alat keadilan sosial, tetapi arah itu tidak pernah menjadi arus utama kebijakan,” jelasnya.
Sebaliknya, kebijakan kehutanan terus berjalan melalui Undang-Undang Kehutanan Tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dengan penunjukan kawasan yang luas dan cepat, tanpa diimbangi tata batas lapangan dan verifikasi sosial yang memadai. Ketimpangan tersebut semakin mengeras ketika negara menyusun Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) pada dekade 1980-an.
“TGHK memang disepakati lintas instansi, tetapi tetap berangkat dari asumsi bahwa ruang bisa diatur dari atas. Desa bukan titik awal, melainkan variabel yang harus menyesuaikan,” ucap Azis.
Akibatnya, sejak saat itu berjalan dua rezim ruang hidup yang tidak pernah benar-benar bertemu, yakni administrasi desa dan kawasan hutan. Keduanya sama-sama membagi wilayah Indonesia secara menyeluruh, namun dengan logika dan waktu yang berbeda. Dalam kondisi ini, konflik menjadi konsekuensi yang hampir tidak terhindarkan.
Menurutnya, dari 83.462 desa di Indonesia, sebanyak 36.095 desa berada di dalam atau bersinggungan dengan kawasan hutan. Bahkan, 7.308 desa tercatat memiliki permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang secara spasial berada di dalam kawasan hutan dengan luas sekitar 177 ribu hektare.
“Angka-angka ini harus dibaca jujur. Ini bukan cerita tentang desa menyerobot hutan, tetapi tentang desa yang sudah lama hidup ketika negara belum selesai mengatur ruangnya sendiri,” tegas Azis.
Ia menambahkan, rumah warga, jalan desa, sekolah, tempat ibadah, hingga kantor pemerintahan berdiri bukan sebagai bentuk pelanggaran, melainkan sebagai kebutuhan hidup.
Persoalan serupa juga tampak jelas dalam program transmigrasi. Negara memindahkan warganya demi pemerataan pembangunan, tetapi tidak selalu memastikan status kawasan sebelum penempatan dilakukan.
Data Kementerian Transmigrasi menunjukkan bahwa dari usulan pelepasan kawasan hutan seluas 48.650 hektare, sekitar 16.989 hektare lokasi transmigrasi masih berada dalam kawasan hutan, dengan lebih dari 17 ribu bidang tanah transmigran yang belum dapat diterbitkan haknya.
“Dalam konteks ini, konflik agraria bukan akibat ketidaktaatan warga, melainkan akibat kelalaian kebijakan negara itu sendiri,” ujarnya.
Azis menilai kesadaran atas kegagalan tersebut melahirkan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Namun, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak dipahami semata sebagai proyek teknis sinkronisasi data.
“One Map Policy adalah upaya negara mengoreksi cara pandangnya terhadap ruang. Peta yang akurat penting, tetapi tanpa keberanian politik dan kepemimpinan lintas sektor, konflik tidak akan selesai,” urainya.
Ia menegaskan, penyelesaian desa dalam kawasan hutan tidak bisa dibebankan pada satu kementerian sektoral. Meski Kementerian Kehutanan memiliki kewenangan perubahan status kawasan, kepemimpinan kebijakan harus dijalankan secara konsisten dan lintas sektor.
“Kalau tidak, Kebijakan Satu Peta hanya akan menjadi kesepakatan teknis yang rapi, tetapi tidak pernah benar-benar menyentuh tanah dan kehidupan masyarakat,” pungkasnya.
Tag: #komisi #dorong #implementasi #kebijakan #satu #peta #untuk #cegah #konflik #agraria #yang #terus #meningkat