Penampakan 11 Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor CPO Jadi POME Saat Digelandang ke Mobil Tahanan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai palm oil mill effluent (POME) atau limbah sawit sepanjang 2022-2024.
Para tersangka terlihat mengenakan rompi pink tanda tahanan Kejaksaan saat digelandang petugas menuju mobil tahanan di lingkungan Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, satu per satu tersangka keluar dari gedung pidana khusus dengan pengawalan ketat aparat kejaksaan.
Beberapa di antaranya tampak menundukkan kepala, sementara lainnya berjalan tanpa banyak bicara saat diarahkan menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.
Sebelas tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hingga pihak swasta.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Rekayasa Ekspor CPO, Ada Pejabat Kemenperin dan Bea Cukai
Salah satunya adalah FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
Selain itu, terdapat LHB yang menjabat Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin.
Penetapan tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang," kata Syarief di Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Syarief menjelaskan, para tersangka diduga melakukan manipulasi kode harmonized system (HS Code) dengan mengubah ekspor CPO menjadi limbah minyak mentah atau POME.
Modus tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran pungutan ekspor.
Tak hanya itu, penyidik juga menduga adanya praktik suap yang melibatkan oknum regulator guna meloloskan ekspor CPO berkedok limbah tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya.
Awal Penyidikan
Sejumlah tersangka kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai palm oil mill effluent (POME) sepanjang 2022-2024 digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan, Selasa (10/2/2026) malam.
Penyidikan kasus ini bermula dari temuan dugaan korupsi terkait manipulasi ekspor CPO yang seolah-olah diekspor sebagai POME pada 2022.
Perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2022.
Baca juga: Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Paulus Tannos di Singapura, Ini Penjelasan Kejagung
Dalam prosesnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menggeledah lebih dari lima lokasi, termasuk kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, rumah sejumlah pejabat, hingga tempat penukaran uang.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik ekspor POME tersebut.
Daftar 11 Tersangka
Adapun 11 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara ini adalah:
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau 2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS.
5. ERW selaku Direktur PT. BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP.
7. RND selaku Direktur PT. TAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Tag: #penampakan #tersangka #kasus #manipulasi #ekspor #jadi #pome #saat #digelandang #mobil #tahanan