Kerugian Negara dari Kasus Manipulasi Ekspor CPO Diperkirakan Capai Rp 14 Triliun
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
22:42
10 Februari 2026

Kerugian Negara dari Kasus Manipulasi Ekspor CPO Diperkirakan Capai Rp 14 Triliun

- Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun.

Nilai tersebut masih bersifat sementara dan belum mencakup potensi kerugian perekonomian negara secara keseluruhan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perkiraan itu berdasarkan hasil perhitungan awal tim auditor internal Kejagung.

“Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.

Baca juga: Kejagung Bongkar Modus CPO Disamarkan Jadi Limbah POME demi Bisa Lolos Aturan Ekspor

Syarief menegaskan, angka tersebut masih akan berkembang karena penghitungan resmi kerugian negara saat ini masih berlangsung.

Selain itu, penyidik juga tengah menghitung potensi kerugian perekonomian negara akibat praktik tersebut.

Kasus penyimpangan ekspor CPO

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan ekspor CPO sepanjang 2022 hingga 2024.

Pada periode 2020-2024, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga di dalam negeri.

Dalam kebijakan itu, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi kepabeanan menggunakan HS Code tertentu.

Baca juga: Penampakan 11 Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor CPO Jadi POME Saat Digelandang ke Mobil Tahanan

Namun, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor, di mana CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai palm oil mill effluent (POME) atau produk residu lain dengan HS Code berbeda.

“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," jelas Syarief.

Akibat manipulasi tersebut, kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya diterima negara menjadi jauh lebih rendah.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.

Menurut Kejagung, perbuatan tersebut berdampak luas dan sistemik, mulai dari hilangnya penerimaan negara, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, hingga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional dan rasa keadilan di masyarakat.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Rekayasa Ekspor CPO, Ada Pejabat Kemenperin dan Bea Cukai

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tag:  #kerugian #negara #dari #kasus #manipulasi #ekspor #diperkirakan #capai #triliun

KOMENTAR