Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit, Ada Pejabat Kemenperin dan Bea Cukai
Penampakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait rekayasa ekspor limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) saat masuk mobil tahanan Kejaksaan Agung, Selasa (10/2/2026) malam.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
21:42
10 Februari 2026

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit, Ada Pejabat Kemenperin dan Bea Cukai

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait rekayasa ekspor limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.

"Dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, surat maupun surat elektronik di mana pada malam ini, penyidik telah menetapkan 11 tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya 2022-2024," kata Anang dalam konferensi pers, Selasa.

Baca juga: Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Paulus Tannos di Singapura, Ini Penjelasan Kejagung

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan 11 tersangka tersebut berasal dari unsur kementerian, aparat kepabeanan, serta pihak swasta. 

Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini: 

1. Unsur Kementerian (Kemenperin)

  • LHB sebagai Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan sekaligus Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.

2. Aparat Kepabeanan (DJBC/Bea Cukai)

  • FJR sebagai Direktur Teknis Kepabeanan DJBC yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
  • MZ sebagai Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

3. Pihak Swasta

  • ES sebagai Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.

  • ERW sebagai Direktur PT BMM.
  • FLX sebagai Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP.
  • RND sebagai Direktur PT TAJ.
  • TNY sebagai Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
  • VNR sebagai pihak swasta.
  • RBN sebagai Direktur PT CKK.
  • YSR sebagai Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Baca juga: Kejagung Sebut Arahan Prabowo Jadi Warning, Tanggung Jawab Eks Bos BUMN Tak Hilang meski Tak Menjabat

Pantauan Kompas.com, usai penetapan tersangka, seluruh tersangka langsung digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan dibawa menggunakan mobil tahanan berwarna hijau.

Kejaksaan Agung selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan.

"Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief.

Dalam perkara ini, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #kejagung #tetapkan #tersangka #kasus #ekspor #limbah #sawit #pejabat #kemenperin #cukai

KOMENTAR