Keluarkan Surar Edaran soal WFA Lebaran 2026, Menpan RB: Pelayanan Publik Harus Tetap Optimal!
- Pemerintah mengatakan akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau pengaturan kerja fleksibel selama periode libur Lebaran 2026 bukan merupakan libur tambahan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Saat ini saya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyelesaian penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel,” ujar Rini dalam konferensi pers Stimulus Ekonomi dan diskon Tarif transportasi di Stasiun Gambir pada Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Diskon Transportasi Mudik Lebaran 2026, Dari Kereta hingga Pesawat
Penyesuaian tugas kedinasan fleksibel
Dalam surat edaran tersebut, penyesuaian tugas kedinasan fleksibel diberlakukan selama dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi, yakni pada 16 dan 17 Maret 2026.
Selain itu, fleksibilitas kerja juga diterapkan selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, yaitu pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Rini meminta para pimpinan instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut secara mandiri dan selektif, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik tugas serta kebutuhan organisasi masing-masing.
“Saya mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN secara mandiri dan selektif,” kata dia.
Meski menerapkan fleksibilitas kerja, Rini menegaskan pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal.
Layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, wajib tetap diberikan meskipun berada dalam periode libur nasional.
Pemantauan dan pengawasan
Ia juga meminta pimpinan instansi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan agar penerapan fleksibilitas kerja tetap tertib dan tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam pelaksanaannya, pimpinan instansi diminta membagi jumlah ASN yang bekerja di kantor dan yang bekerja secara fleksibel di luar kantor.
Pengaturan ini harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas serta optimalisasi pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu, instansi pemerintah diharapkan tetap membuka akses kanal pengaduan masyarakat selama periode WFA.
Kanal pengaduan dapat dilakukan melalui SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat).
Rini juga mengingatkan seluruh ASN dan pimpinan instansi untuk menjaga integritas selama periode libur Lebaran.
Ia menegaskan ASN dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan maupun tugas kedinasan.
Pemerintah berharap kebijakan WFA ini dapat menjaga kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026 tanpa menambah hari libur resmi.
Baca juga: Pemerintah Terapkan WFA Saat Libur Lebaran 2026, Catat Jadwalnya
Tag: #keluarkan #surar #edaran #soal #lebaran #2026 #menpan #pelayanan #publik #harus #tetap #optimal