Bareskrim Usut Pidana Pasar Modal, Polri Ingin Pastikan Saham Fundamental Indonesia Terjaga
- Pergerakan Bareskrim Polri dalam menangani sejumlah kasus tindak pidana pasar modal dilakukan untuk menjaga saham fundamental di Indonesia. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengikuti perkembangan pasar modal Tanah Air.
”Kalau pengusutan pidana pasar modal, saya kira nanti itu segmen tersendiri ya di Reserse. Yang jelas kami terus memperhatikan dan mengikuti bagaimana fluktuasi pasar modal,” ungkap dia saat diwawancarai oleh awak media di The Krakatau Grand Ballroom, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur (Jaktim), pada Selasa (10/2).
Menurut Jenderal Sigit, pihaknya akan terus memelototi tindakan dan permainan saham gorengan. Dia menegaskan bahwa tindakan itu sama sekali tidak benar. Langkah itu diambil sejalan dengan upaya semua pihak terkait untuk menjaga saham-saham fundamental Indonesia.
"Kami terus ikuti siapa yang potensial untuk kemudian kami pantau lebih lanjut, khususnya terkait dengan tindakan-tindakan yang arahnya ke permainan saham gorengan ya, yang tentunya itu tentunya tidak bagus. Namun di satu sisi kita mendorong untuk saham-saham fundamental terus bisa terjaga dengan baik," kata dia.
Beberapa waktu lalu Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor PT Shinhan Sekuritas, Equity Tower, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa sore (3/2). Penggeledahan itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berkaitan dengan kasus dugaan saham gorengan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai pengembangan dari kasus tindak pidana pasar modal yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari pengembangan dari perkara tindak pidana pasar modal yang telah ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebelumnya dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah inkracht,” kata dia kepada awak media.
Dalam kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap itu ada 2 orang terpidana. Salah satunya adalah terpidana berinisial MBP dan J. MBP merupakan mantan kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Sedangkan J adalah mantan direktur PT Mukti Makmur Lemindo (MML).
”Dalam perkara tersebut, terpidana J atau Direktur PT MML dalam putusan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material,” terang dia.
J melakukan tindakan tersebut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan mempengaruhi ritel. Modus tersebut dilakukan oleh PT MML dengan menggunakan jasa advisory dari PT MBP, yang tidak lain adalah perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI atau Bursa Efek Indonesia yaitu terpidana MBP.
"Dalam pengembangan penyidikan dari perkara yang sudah inkracht, penyidik telah menetapkan tersangka lainnya dalam perkara dimaksud. Yaitu saudara BH, ini juga merupakan eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia, sudah di-PHK juga," ucap Ade Safri.
Selain itu, lanjut dia, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan tersangka lain berinisial DA yang bertugas sebagai financial advisor. Kemudian satu tersangka lainnya berinisial RE yang bekerja sebagai project manager di PT MML saat perusahaan tersebut melantai di bursa. Sehingga dalam kasus tersebut penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka.
"Jadi, untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan 3 tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkracht sebelumnya," jelasnya.
Tag: #bareskrim #usut #pidana #pasar #modal #polri #ingin #pastikan #saham #fundamental #indonesia #terjaga