Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Fleksibilitas Kerja ASN
– Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah (H).
Kebijakan tersebut diterapkan selama lima hari kerja untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik.
“Pemerintah memberikan fleksibilitas hari kerja bagi ASN dan pekerja swasta melalui penerapan flexible working arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan diterapkan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni pada Senin (16/3/2026) dan Selasa (17/3/2026).
Periode berikutnya berlangsung tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, yaitu Rabu (25/3/2026) hingga Jumat (27/3/2026).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan penyesuaian tugas kedinasan ASN.
“Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama,” ujar Rini.
Baca juga: WIFI Siap Luncurkan 5G FWA Rp 100.000 per Bulan
Ia menegaskan, kebijakan FWA merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang disusun secara terencana, terukur, dan berbasis kepentingan publik.
FWA, kata dia, tidak dimaknai sebagai penambahan hari libur, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.
Pimpinan instansi pemerintah diminta melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan agar penerapan fleksibilitas kerja tetap mengutamakan pelayanan publik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Pelaksanaan FWA ASN di lingkungan instansi pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Lebih lanjut, terdapat empat hal utama yang perlu diperhatikan dalam penerapan fleksibilitas kerja ASN.
Pertama, pimpinan instansi membagi proporsi ASN yang bekerja di kantor dan yang bekerja secara fleksibel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, ASN tetap mengedepankan akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ketiga, instansi pemerintah tetap membuka kanal pengaduan masyarakat, baik melalui SP4N-LAPOR!, layanan tatap muka, maupun media lainnya, serta melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code pada unit layanan masing-masing.
Baca juga: Kemenhaj Ambil Alih 3.631 ASN Kemenag-Kemenkes, Ingin Tambah 5.000 Pegawai Lagi
Keempat, pimpinan instansi memastikan ASN tetap menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang bertentangan dengan tugas dan jabatannya.
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 dan Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi JDIH Kementerian PANRB.
Tag: #jaga #kesinambunganlayanan #publik #selama #nyepi #idul #fitri #pemerintah #atur #fleksibilitas #kerja