Jaksa Bantah Nadiem Makarim Soal Harga Laptop: LKPP Sebut Ada Kemahalan Harga di Proyek Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
17:32
10 Februari 2026

Jaksa Bantah Nadiem Makarim Soal Harga Laptop: LKPP Sebut Ada Kemahalan Harga di Proyek Chromebook

Baca 10 detik
  • JPU Roy Riyadi membantah LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga, menyoroti konsolidasi pengadaan sebagai buktinya.
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berargumen vendor dipilih LKPP, dan harga di e-katalog terjamin SRP.
  • Dakwaan korupsi Nadiem Makarim senilai Rp809,5 miliar merujuk kerugian negara Rp2,1 triliun akibat kemahalan harga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riyadi memberikan bantahan tegas terhadap pernyataan yang menyebut bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan tidak ada kemahalan harga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan.

Bantahan ini muncul di tengah bergulirnya persidangan yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai terdakwa.

Pernyataan jaksa tersebut menjadi antitesis dari pembelaan yang disampaikan Nadiem Makarim dalam persidangan sebelumnya.

Nadiem mengklaim bahwa berdasarkan keterangan mantan Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto, produk-produk yang tercantum dalam e-katalog dipastikan tidak akan memiliki harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasar.

"Saya tekankan, tidak benar LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga. Kalau tidak ada kemahalan harga mengapa ada konsolidasi pengadaan? Ada efisiensi harga seperti itu,” kata Roy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Roy Riyadi menjelaskan lebih lanjut mengenai dinamika harga dalam sistem pengadaan tersebut. Menurutnya, pihak LKPP justru memberikan keterangan yang menunjukkan adanya ketidakteraturan harga pada platform tertentu sebelum akhirnya dilakukan perubahan sistem.

“Bahkan tadi teman-teman dengar, LKPP mengatakan online shop itulah dirubah menjadi PEP karena harganya tidak terkontrol dan harganya tinggi. Itu kata Kepala LKPP,” imbuhnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa agenda persidangan kali ini memiliki nilai yang sangat krusial bagi posisi hukumnya.

Hal ini dikarenakan kehadiran saksi-saksi dari pihak LKPP yang dianggap dapat memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pengadaan barang dalam program digitalisasi pendidikan.

Nadiem menyebutkan bahwa dari hasil kesaksian tiga orang pimpinan LKPP, ditegaskan bahwa seluruh proses pemilihan vendor dalam program tersebut merupakan ranah kewenangan penuh dari LKPP, bukan kementerian yang dipimpinnya.

“Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP,” kata Nadiem, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Lebih lanjut, Nadiem membangun argumentasi bahwa sistem e-katalog telah memiliki proteksi internal untuk mencegah terjadinya penggelembungan harga.

Ia merujuk pada mekanisme Suggested Retail Price (SRP) yang dikelola oleh LKPP sebagai jaminan bahwa harga negara tidak melampaui harga pasar.

“Yang lebih penting lagi adalah LKPP menjamin bahwa harga daripada setiap produk di e-katalog itu tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme SRP,” ujarnya.

Melalui logika tersebut, Nadiem berpendapat bahwa secara prosedural dan mekanis, tidak mungkin terjadi kemahalan harga dalam pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan oleh Kemendikbudristek pada periode tersebut.

“Artinya semua produk dalam e-katalog itu tidak bisa kemahalan harga. Semua produk dalam e-katalog itu sebenarnya kewenangan dan ketepatan harganya dijamin oleh LKPP,” katanya.

Nadiem juga menyoroti poin utama dalam dakwaan jaksa yang menitikberatkan pada kerugian keuangan negara akibat selisih harga. Ia menilai, jika fakta persidangan membuktikan tidak ada kemahalan harga, maka dasar dakwaan mengenai kerugian negara seharusnya gugur.

“Itulah artinya, karena dakwaan saya adalah kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop, artinya kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara. Itulah kenapa hari ini begitu penting,” imbuhnya.

Eks Mendikbudristek ini meyakini bahwa keterangan dari saksi-saksi LKPP akan menggoyahkan validitas perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

“Ada kemungkinan besar berdasarkan saksi dari LKPP hari ini bahwa tidak ada kemahalan harga laptop, dan artinya itu tidak ada kerugian negara. Jadi ada kemungkinan besar kerugian negaranya perhitungannya tidak valid,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah memaparkan dugaan keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Nadiem diduga menerima aliran dana yang sangat besar dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Berdasarkan dokumen dakwaan, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka Rp2,1 triliun. Jaksa merinci bahwa kerugian tersebut bersumber dari dua komponen utama dalam proyek tersebut.

Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #jaksa #bantah #nadiem #makarim #soal #harga #laptop #lkpp #sebut #kemahalan #harga #proyek #chromebook

KOMENTAR