Dua Vendor Chromebook Bantah Dititipkan Eks Anggota DPR Biar Ikut Pengadaan di Kemendikbudristek
- Dua perusahaan penyedia Chromebook membantah ‘dititipkan’ eks Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng agar bisa ikut pengadaan di era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Hal ini diucapkan oleh Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana, Timothy Siddik, dan Direktur Utama PT Tera Data Indonusa (Axioo), Michael Sugiarto ketika keduanya menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Baca juga: Kenapa Penjelasan Eks Kepala LKPP Bikin Lega Nadiem di Kasus Chromebook?
“Apakah saudara pernah bertemu sekitar akhir tahun 2020, dengan Dirjen PAUD Dikdasmen bernama Pak Jumeri beserta para direktur, pada saat itu saudara dibawa oleh anggota DPR RI bernama Ibu Agustina,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Timothy mengaku tidak pernah bertemu dengan para pejabat kementerian yang disebut oleh jaksa.
Dia membantah pernah melakukan pertemuan dengan pihak kementerian di sebuah hotel dalam acara yang disusun Agustina.
“Saya tidak pernah dan saya tidak kenal,” kata Timothy.
Pertanyaan yang sama ditanyakan kepada Michael.
Baca juga: Eks PPK Mengaku Mundur Usai Mental Tertekan di Pengadaan Chromebook
Senada dengan Timothy, Michael juga membantah ada pertemuan dengan kementerian yang difasilitasi oleh Agustina yang kini menjabat Walikota Semarang.
“Saya tidak pernah bertemu dengan yang saudara sebut itu,” jawab Michael.
Mendengar jawaban dua vendor Chromebook ini, JPU lantas meminta dua saksi yang tadi duduk di bangku pengunjung untuk berdiri.
Mereka adalah Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri dan Eks PPK Direktorat SMA Purwadi Sutanto.
“Yang Mulia, walaupun ini saya sudah menghadirkan. Coba berdiri dulu Pak Jumeri, Pak Purwadi,” kata Jaksa Roy.
Baca juga: Eks Kepala LKPP ke Jaksa Chromebook: Jangan Salah Tetapkan Kerugian Negara
Purwadi dan Jumeri berdiri di tempat, tidak masuk ke dalam area sidang.
“Bapak pada keterangannya ya?” Tanya Roy.
Jumeri dan Purwadi hanya mengangguk tanpa menjelaskan kesaksian mereka terkait pertemuan dengan Agustina.
“Sebelumnya pernah bertemu dengan saksi Timothy atau Pak Agustina?” tanya Hakim Ketua Purwanto S Abdullah.
JPU menjelaskan, Timothy, Michael, dan satu pengusaha lagi, Hendrik Tio, pernah dibawa oleh Agustina untuk bertemu dengan para pejabat kementerian, termasuk Jumeri dan Purwadi.
“Ya sudah, nanti kita mengkaji semua lah ya. Oke. Terima kasih Pak, Pak Jumeri, Pak Purwadi atas kehadirannya, ya kan, jauh-jauh dari Jogja,” kata Roy lagi.
Baca juga: Sidang Nadiem: Vendor Chromebook Bantah Jadi Titipan Eks Anggota DPR
Pengusaha Titipan Agustina
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Agustina ketika dulu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI pernah menitipkan sejumlah perusahaan untuk dilibatkan dalam pengadaan Chromebook.
Agustina disebutkan pernah menemui sejumlah pejabat kementerian dalam sebuah rapat pembahasan anggaran tahun 2021.
Usai pertemuan ini, Agustina menitipkan tiga nama pengusaha untuk dilibatkan dalam pengadaan Chromebook, mereka adalah: Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Ketiga perusahaan ini disebut mendapatkan keuntungan dari pengadaan Chromebook.
PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48. atau Rp 177,4 miliar.
PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25. atau Rp 41,1 miliar.
PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27. atau Rp 281,6 miliar.
Baca juga: Vendor Chromebook Pernah Rapat Bareng Nadiem-Luhut Bahas TKDN
Bantahan Agustina
Usai namanya disebutkan dalam dakwaan, Agustina menegaskan bahwa ia tidak menerima apapun dari proyek yang menjadi pokok perkara di Kemendikbudristek.
"Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini," kata Agustina kepada Kompas.com, Rabu (17/12/2025).
Namun, Agustina mengaku menghormati proses hukum yang ada meski namanya disinggung.
"Dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut," imbuhnya.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Baca juga: Nadiem Lega Kepala LKPP Ungkap soal E-Katalog di Sidang Chromebook
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Berdasarkan surat dakwaan, Mulyatsyah diduga telah memperkaya diri sendiri dan menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #vendor #chromebook #bantah #dititipkan #anggota #biar #ikut #pengadaan #kemendikbudristek