Ditelanjangi dan Diarak 1 KM, Ini 7 Fakta Pria di Blora yang Dituduh Berzina Laporkan Balik Warga
- Penggerebekan dugaan asusila di Blora pada Senin (2/2/2026) dini hari berujung laporan balik oleh MM korban penganiayaan massa.
- MM (23) diarak massa setelah diduga berbuat asusila dengan RR (23), mengalami luka fisik serius dan trauma psikologis berat.
- Pihak MM resmi melapor balik dugaan penganiayaan ke Polres Blora pada Rabu (4/2/2026), menuntut proses hukum atas main hakim sendiri.
Sebuah insiden penggerebekan dugaan tindakan asusila di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah kini berbuntut panjang setelah pihak yang tertangkap basah justru melayangkan laporan balik ke kepolisian.
Pria berinisial MM (23), yang sebelumnya diarak massa karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh dengan seorang perempuan bersuami berinisial RR (23), kini menuntut keadilan atas tindakan main hakim sendiri yang dialaminya.
MM Kemudian memilih menempuh jalur hukum guna menyikapi aksi kekerasan kolektif yang dilakukan oleh warga setempat.
Langkah hukum yang diambil MM tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak berwajib melalui Kapolsek Ngawen AKP Lilik Eko Sukaryono bahwa benar adanya laporan tersebut.
“Setelah kami menerima laporan dugaan perbuatan perzinaan, anggota mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek," kata AKP Lilik yang dikutip pada, Selasa (10/2/2026).
"Memang terdapat luka-luka saat penanganan," lanjutnya.
Untuk memahami lebih dalam mengenai kronologi dan detail peristiwa yang kini menjadi sorotan publik tersebut, berikut adalah 7 fakta mengenai kejadian tersebut:
1. Identitas Orang yang Terlibat
Peristiwa hukum yang kini tengah menyita perhatian publik di wilayah Jawa Tengah ini melibatkan dua sosok sentral, yakni seorang pemuda berinisial MM atau yang dikenal dengan sapaan Cimut (23) sebagai korban atas dugaan tindakan penganiayaan massa.
Kemudian seorang perempuan muda berinisial RR (23) yang diduga terlibat dalam skandal perselingkuhan dengan MM meskipun dirinya saat ini masih menyandang status sebagai seorang istri yang sah.
Seluruh rangkaian insiden memprihatinkan tersebut dilaporkan di kediaman pribadi milik RR, yang berlokasi di kawasan pemukiman penduduk di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
2. Waktu dan Kronologi Penggerebekan
Aksi penggerebekan oleh warga dilakukan pada Senin (2/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Warga melakukan penggerebekan karena menduga MM dan RR tengah melakukan perbuatan asusila atau perzinahan di dalam rumah tersebut, di mana aksi massa ini sempat direkam dan menjadi viral di media sosial.
Ketika memberikan keterangan di kantor kuasa hukumnya yang berada di Blora, MM menjelaskan bahwa pada saat kejadian, dirinya tengah bertamu ke kediaman RR.
Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono telah mengonfirmasi kebenaran peristiwa penggerebekan warga terhadap MM yang berlokasi di kediaman RR tersebut.
3. Dugaan Penganiayaan dan Tindakan Main Hakim Sendiri
Pasca penggerebekan itu terjadi, MM diduga menjadi korban tindakan main hakim sendiri oleh massa yang berjumlah sekitar 30 orang.
Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, MM tidak hanya dipukuli dan disiksa, tetapi juga ditelanjangi dan dipaksa berjalan (diarak) sejauh kurang lebih 1 kilometer menuju Balai Desa hingga ke tiang bendera.
Selain mendapatkan itu, MM mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima ancaman dari kerumunan massa agar menuruti tuntutan mereka, namun beruntung intimidasi tersebut tidak sampai terjadi.
4. Kondisi Fisik dan Psikologis Korban MM
Akibat pengeroyokan tersebut, MM mengalami luka fisik yang serius, termasuk benturan keras di bagian belakang kepala dan gangguan penglihatan pada mata yang mulai kabur.
Selain itu, kondisi psikologisnya dilaporkan terganggu, di mana MM sulit diajak berkomunikasi secara nyambung pasca kejadian tersebut.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa perlakuan massa terhadap MM sudah jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.
Selain menjadi korban kekerasan fisik yang hebat, korban juga dipermalukan di depan umum sehingga harus menanggung dampak ganda berupa luka secara jasmani maupun guncangan psikologis.
5. Laporan Polisi oleh Pihak MM
Tidak terima dengan perlakuan warga, MM didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Nurbaidi atau yang kerap disapa Mbah Yus, melaporkan balik aksi pengeroyokan tersebut ke Polres Blora pada Rabu, (4/2/2026).
Laporan tersebut resmi diterima dengan nomor STTLP/44/II/2026/Res Blora/Jateng, dengan fokus pada tindak pidana penganiayaan dan penyiksaan.
Mbah Yus menaruh harapan besar pada penyelidikan polisi untuk menangani perkara penyiksaan yang membuat kliennya mengalami luka berat secara fisik.
6. Pernyataan Kuasa Hukum
Mbah Yus memberikan menegaskan bahwa dari laporan hukum yang mereka layangkan ke pihak kepolisian sepenuhnya didasari atas pertimbangan aspek kemanusiaan serta adanya dugaan pelanggaran hukum yang berat terkait tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh massa, dan secara tegas untuk tidak mengaitkan laporan tersebut dengan isu dugaan perselingkuhan yang ada di baliknya.
Ia pun menekankan dengan sangat mendalam bahwa Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang menjunjung tinggi konstitusi, sehingga segala bentuk tindakan main hakim sendiri secara biadab, seperti menelanjangi dan menyiksa seseorang, tidak dapat dibenarkan oleh aturan mana pun.
7. Tanggapan Kepolisian
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Blora, AKP Zaenul Arifin, memberikan menyatakan bahwa laporan hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan fisik yang menimpa MM saat ini telah secara resmi diterima di Polres Blora.
Ia menjelaskan bahwa aduan tersebut sudah masuk dan kini tengah berada dalam penanganan intensif pihak penyidik sejak pekan lalu.
"Laporan sudah masuk Polres minggu kemarin mas," ucapnya.
Reporter: Tsabita Aulia
Tag: #ditelanjangi #diarak #fakta #pria #blora #yang #dituduh #berzina #laporkan #balik #warga