Kerry Riza jadi Saksi Mahkota di Sidang Dugaan Korupsi Kilang Minyak, Klaim Penyewaan Terminal BBM OTM Untungkan Negara
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengungkapkan bahwa PT Pertamina memeroleh keuntungan dari penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik OTM.
Hal tersebut disampaikan Kerry saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2).
Dalam kesaksiannya, Kerry menjelaskan bahwa ahli keuangan Renato Sitompul menyebut Pertamina memperoleh keuntungan sebesar USD 524 juta dari penyewaan terminal BBM OTM selama 10 tahun.
Bahkan, berdasarkan kajian Surveyor Indonesia pada 2023, keberadaan OTM memberikan efisiensi distribusi sekitar Rp 145 miliar per bulan. Jika dihitung selama periode 2020–2025, penghematan tersebut mencapai Rp 8,7 triliun.
“Dalam studi Surveyor Indonesia tahun 2023 disebutkan bahwa OTM memberikan efisiensi distribusi Rp 145 miliar per bulan. Kalau dihitung dari 2020 sampai 2025, efisiensinya sekitar Rp 8,7 triliun. Jika digabung dengan keuntungan lainnya, total manfaatnya mencapai Rp 17 triliun,” kata Kerry.
Ia menegaskan, angka tersebut mencerminkan keseluruhan manfaat yang diperoleh Pertamina, baik dari keuntungan langsung maupun efisiensi distribusi.
“Artinya, OTM ini sangat bagus buat Indonesia,” ucapnya.
Putra dari pengusaha minyak Riza Chalid itu menyebut, motivasinya menawarkan terminal BBM OTM kepada Pertamina tidak semata-mata bersifat ekonomi, melainkan juga untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Menurutnya, keberadaan terminal tersebut mampu mengurangi ketergantungan Pertamina terhadap pasokan BBM dari Singapura yang biayanya relatif lebih mahal. Sebab, sebelum OTM beroperasi, pelabuhan di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Jawa Barat hanya mampu menampung kapal berukuran kecil.
Dengan adanya dermaga OTM yang mampu menampung kapal hingga 110.000 DWT, lanjut Kerry, Indonesia kini dapat mengimpor BBM langsung dari luar Singapura dengan biaya per barel yang lebih murah.
“Kalau pelabuhannya kecil, muatannya tidak bisa jauh-jauh. Ongkos angkut jadi mahal,” tegasnya.
Ia menuturkan, BBM yang masuk melalui OTM kemudian didistribusikan kembali ke pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumatera, Kalimantan, dan Jawa Barat. Skema ini dinilai mampu memperluas akses energi dengan biaya lebih murah sekaligus mengurangi ketergantungan pada hub Singapura.
“Artinya, kita menghilangkan ketergantungan Sumatera, Kalimantan, dan Jawa Barat dari Singapura berkat OTM,” paparnya.
Karena peran strategis tersebut, kontrak penyewaan terminal BBM OTM kembali diperpanjang selama 10 tahun dan hingga kini masih digunakan oleh Pertamina.
“Mereka butuh. Kalau tidak butuh, pasti tidak dipakai sampai sekarang,” ujar Kerry.
Sementara, terkait perhitungan kerugian negara sebagai total loss dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kerry membantahnya. Ia menilai anggapan tersebut tidak masuk akal.
“Total loss itu tidak masuk akal. Ini bukan kontrak fiktif. Pertamina sering melakukan pelatihan di OTM. Operasi kami 45 kapal per bulan dan kami terminal terbaik di Indonesia. Pertamina mengirim pegawainya ke OTM untuk training, pegawai OTM juga training ke luar negeri. Jasanya ada, kok disebut total loss,” imbuhnya.
Dalam kasusnya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (anak Riza Chalid), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.
Jaksa merinci sejumlah perbuatan yang diduga merugikan negara, salah satunya kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.
Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Tag: #kerry #riza #jadi #saksi #mahkota #sidang #dugaan #korupsi #kilang #minyak #klaim #penyewaan #terminal #untungkan #negara