MA Putuskan 37.973 Perkara Sepanjang 2025, Rasio Produktivitas di Atas 99 Persen
- Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan, dari total 38.148 beban perkara yang ditangani MA sepanjang 2025, sebanyak 37.973 perkara atau setara 99,54 persen sudah diputuskan.
Dia mengatakan, jumlah tersebut mengalami kenaikan 22,86 persen dibandingkan tahun 2024.
“Dari keseluruhan beban perkara, Mahkamah Agung berhasil memutus 37.973 perkara atau sebesar 99,54 persen. Jumlah ini meningkat 22,86 persen dibanding tahun 2024 yang memutus 31.138 perkara,” kata Sunarto dalam paparan Laporan Tahunan MA yang disiarkan di kanal YouTube MA RI, Selasa (10/2/2026).
Sunarto mengatakan, dengan capaian tersebut, sisa perkara pada akhir tahun 2025 hanya sebesar 0,64 persen.
Baca juga: MA: 220 Hakim dan Aparatur Peradilan Dijatuhkan Sanksi Disiplin Sepanjang 2025
Selain itu, dia mengatakan, MA mempertahankan rasio produktivitas di atas 99 persen dan sisa perkara di bawah 1 persen.
Dia juga mengatakan, dari aspek ketepatan waktu, sebanyak 37.791 perkara atau 99,52 persen diputuskan kurang dari 3 bulan.
“Jumlah ini meningkat 0,35 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 99,17 persen,” ujarnya.
Di samping itu, Sunarto mengatakan, sepanjang 2025, MA sudah menjatuhkan 220 sanksi disiplin untuk hakim dan aparatur lembaga peradilan.
Baca juga: MA Tangani 38.148 Perkara Sepanjang 2025, Meningkat 22,51 Persen
“Sepanjang 2025, MA menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan, yang terdiri dari sanksi berat 50, 56 sanksi sedang dan 114 sanksi ringan,” ucap dia.
Tag: #putuskan #37973 #perkara #sepanjang #2025 #rasio #produktivitas #atas #persen