Bos Maktour Absen dari Pemeriksaan KPK karena Masih di Arab Saudi
Pengusaha Biro Perjalanan haji dan umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyur memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/8/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
16:18
2 Juni 2026

Bos Maktour Absen dari Pemeriksaan KPK karena Masih di Arab Saudi

Direktur Utama PT Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (2/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini Fuad masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji 2026.

“Dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, saksi FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: KPK Panggil Bos Maktour Jadi Saksi Kasus Kuota Haji era Menag Yaqut

Budi mengatakan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad selepas penyelenggaraan ibadah haji selesai agar Fuad dapat memenuhi panggilan tersebut.

“Mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” ujar dia.

Fuad sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK pada 26 Januari 2026 lalu sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.

Kasus korupsi kuota haji

KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Baca juga: Yaqut Bantah Terima Uang dari Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri

Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.

Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.

Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.

KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.

Tag:  #maktour #absen #dari #pemeriksaan #karena #masih #arab #saudi

KOMENTAR