OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon, Apa Alasannya?
Ilustrasi logo OJK. (Antara)
13:32
10 Februari 2026

OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon, Apa Alasannya?

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada Senin (9/2/2026).

Pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang bertempat di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026.

"Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," jelas OJK dalam keterangan resminya, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Keputusan ini dilakukan OJK sebagai tindak lanjut permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada OJK untuk mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon.

Sebab LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026.

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) Perumda BPR Bank Cirebon," tulis OJK.

Kendati demikian, OJK mengimbau kepada nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang karena dana masyarakat di BPR tersebut dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 7 BPR Sepanjang 2025, Ini Daftarnya

Alasan Izin Usaha Dicabut

OJK mengungkapkan, pencabutan izin usaha ini buntut permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan Perumda BPR Bank Cirebon.

Salah satu permasalahan yang ditemukan OJK ialah terkait tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko yang memadai, serta kepatuhan dalam menerapkan ketentuan yang berlaku.

"Ini berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank," ungkap OJK.

OJK mengungkapkan, telah menjalankan seluruh kewenangan pembinaan dan pengawasan secara optimal sejak permasalahan tersebut teridentifikasi.

Upaya tersebut antara lain melalui peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif dan perintah untuk melakukan/tidak melakukan tindakan tertentu, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen, serta pengawalan rencana penyehatan agar bank dapat kembali beroperasi secara sehat.

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR tidak menunjukkan perbaikan yang memadai.

Oleh karena itu, pada 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon sebagai BPR dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat

Setahun kemudian, tepatnya pada 1 Agustus 2025, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR).

Perubahan status itu dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Perumda BPR Bank Cirebon untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.

"Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon tidak dapat melakukan penyehatan BPR," kata OJK.

Kemudian barulah LPS memutuskan tidak melakukan upaya penyelamatan BPR tersebut dan meminta OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon.

Tag:  #cabut #izin #usaha #perumda #bank #cirebon #alasannya

KOMENTAR