Ahli Sebut Perlakuan Yudha Arfandi ke Dante Anak Tamara Tyasmara Saat Melatih Berenang Tak Wajar
Yudha Arfandi, tersangka pembunuhan Dante, anak artis Tamara Tyasmara, saat melakukan proses rekonstruksi di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).  
20:42
19 Agustus 2024

Ahli Sebut Perlakuan Yudha Arfandi ke Dante Anak Tamara Tyasmara Saat Melatih Berenang Tak Wajar

Yudha Arfandi berdalih melatih Dante berenang di kolam renang. Tidak ada niat menenggelamkan anak Tamara Tyasmara.

Namun ahli renang, Albert C Sutanto selaku Pengurus Besar Akuatik Indonesia atau Pelatih Renang tim Indonesia menilai perlakuan Yudha ke Dante di kolam renang tidak wajar.

Hal ini diungkapkan Albert saat menjadi saksi ahli di sidang lanjutan kasus kematian Dante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

Yudha Arfandi merupakan terdakwa dalam kasus ini.

"Tidak (seperti mengajarkan Dante berenang)," kata Albert saat persidangan. 

"Karena belajar pernapasan ada di ahlinya. Harus ada kesiapan (dari anaknya), itu tahu kita (pelatih tahu) dia (anak) siap (baru kita ajarkan pernapasan). Mengajari anak itu supaya tidak tenggelam," lanjutnya.

Albert menjelaskan, secara umum untuk melatih blow bubble atau teknik pernapasan renang dilakukan pemula yaitu berdurasi lima lima hingga sepuluh detik.

"Lima sampai 10 detik (untuk pemula). Tidak bisa sesuka hati kita, tidak bisa lebih dari 10 hingga 20 detik," jelas Albert.

Namun seperti yang dilihat di CCTV kolam renang, Yudha menenggelamkan Dante lebih dari 20 detik. 

Albert mengungkapkan, durasi 20 detik itu secara umum dilakukan untuk melatih latihan diving atau menyelam.

Maka itu menurutnya perlakuan Yudha ke Dante tidak wajar, dan bukan melatih teknik renang.

"Enggak wajar," ungkap Albert.

"Betul itu pernapasan itu 5 hingga 10 detik kecauli belajar diving atau nyelam," tambahnya.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Willem Jonata

Tag:  #ahli #sebut #perlakuan #yudha #arfandi #dante #anak #tamara #tyasmara #saat #melatih #berenang #wajar

KOMENTAR