Nikita Mirzani Sudah Lakukan Visum, Jadi Barang Bukti atas Laporan Dugaan Pengeroyokan Razman
Nikita Mirzani membuat laporan pada Jumat (10/1/2025).
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengonfirmasi bahwa kliennya telah melaporkan Razman dan satu orang lainnya terkait dugaan pengeroyokan.
"Saya sampaikan bahwa benar Nikita Mirzani melakukan laporan polisi karena dia dikeroyok, seorang wanita," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (14/1/2024).
"Seorang single parent punya tiga anak juga sendirian dia dikeroyok oleh lebih dari satu orang."
"Sehingga Nikita Mirzani melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di Polres Metro Jakarta Selatan," tambahnya.
Fahmi Bachmid juga menyebut kliennya sudah melakukan visum terkait laporan dugaan pengeroyokan yang dilakukan Razman Nasution dan satu orang lainnya.
Luka-luka yang ditemukan pada tubuh Nikita menjadi bukti fisik dari kejadian yang terjadi.
“Bukti visum sudah dilakukan visum,” terangnya.
Adapun visum yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani meliputi bagian kepala dan wajah.
Meski demikian, Fahmi mengaku tak bisa membeberkan hasil visum Nikita Mirzani.
“Kepalanya, pipinya, rambutnya juga sudah kita serahkan," jelas Fahmi Bachmid.
“Visumnya ada saya tidak perlu sampaikan yang jelas visum sama saya," sambungnya.
Nikita Mirzani dan Razman Nasution Saling Lapor Polisi
Seperti diketahui, tindakan Laura Meizani alias Lolly kabur dari rumah aman berbuntut panjang.
Aksi Lolly itu menimbulkan perseteruan antara Nikita Mirzani dan pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution.
Bahkan Nikita Mirzani dan Razman Nasution berujung saling lapor ke polisi.
Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta, AKP Nurma Dewi.
Nurma Dewi mengatakan, ada sebanyak empat laporan yang diterima polisi.
"Dari semalam kita sudah menerima empat laporan polisi," kata Nurma, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (10/1/2024).
Nurma menerangkan, Nikita Mirzani melaporkan Razman Nasution atas kasus dugaan penculikan.
"Satu, dari pelaporan dari saudari NM, tanggal 10 Januari 2025, pelapor adalah NM, kemudian yang menjadi korban adalah LM."
"Terlapor adalah RAN. Pasal yang diterapkan di sini adalah pasal 76F juncto 83 kemudian pasal 328 juncto 330 KUHP."
"Yaitu tentang penculikan, diduga ada penculikan," tuturnya.
Setelah itu, Nikita kembali melaporkan Razman dan satu orang lainnya atas dugaan pengeroyokan.
"Laporan berikutnya laporan polisi 105, pelapornya adalah NM, terlapor adalah RAN dan AS."
"Pasal diterapkan di sini pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHP ancaman 5 tahun terkait penganiayaan dan pengeroyokan terhadap NM dilakukan, diduga dilakukan RAN dan AS," terang Nurma Dewi.
Selanjutnya, ada laporan dari tim Nikita dengan terlapor diduga Martin Badjideh atas dugaan pengancaman.
"Kemudian laporan polisi di 106 pelapor adalah LM kemudian terlapor adalah MB yang terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Nurma.
"Kemudian kasus dilaporkan 335 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan berupa ancaman yang diduga dilakukan terlapor," lanjutnya.
Terakhir, Razman Nasution melaporkan balik Nikita Mirzani atas dugaan penganiayaan.
"Kemudian (laporan polisi nomor) 104 pelapor adalah RAN dan terlapor adalah NM."
"Kasus yang dilaporkan adalah 351 KUHP terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan hari Jumat tanggal 10 Januari sekira pukul 02.49 WIB," bebernya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Tag: #nikita #mirzani #sudah #lakukan #visum #jadi #barang #bukti #atas #laporan #dugaan #pengeroyokan #razman