KPK Ralat, Eks Bos BUMN Elia Massa Manik Tak Dipanggil Hari Ini
Eks Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik saat menghadiri sidang lanjutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025)()
17:58
3 Februari 2026

KPK Ralat, Eks Bos BUMN Elia Massa Manik Tak Dipanggil Hari Ini

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat jadwal pemeriksaan kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Elia Massa Manik selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018 dan lima saksi lainnya tidak dipanggil hari ini.

“Kawan-kawan media, mohon maaf, atas kekeliruan jadwal pemeriksaan saksi pada tahap penyidikan yang sebelumnya di-share pagi ini, Selasa (3/2). Bahwa jadwal yang sudah di-share tersebut adalah untuk jadwal pemeriksaan besok, Rabu (4/2),” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026).

“Sekaligus kami koreksi dalam bentuk update materi pemeriksaan untuk hari ini,” tambah Budi.

Baca juga: KPK Panggil Eks Bos BUMN Jadi Saksi Kasus Jual Beli Gas PGN

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan Elia Massa Manik selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018 sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Selain Elia Massa Manik, KPK juga memanggil 5 saksi lainnya yaitu, Erika Retnowati selaku Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi periode 2021-2025;

Hambra selaku Wakil Direktur Utama PT Pelindo (Persero); Imam Apriyanto Putro selaku Pensiunan ASN/ Sekretaris Kementerian BUMN Tahun 2013-2019;

Kemudian Linda Sunarti selaku Direktur Utama PT Pertagas Niaga tahun 2016 sampai dengan Oktober 2021 (Pensiun); dan M. Fanshurullah Asa selaku Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tahun 2017-2021.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso pada Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Reaksi Prabowo Saat Abraham Samad Minta Novel Baswedan dkk Dikembalikan ke KPK

Kemudian Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim juga sudah ditahan pada 11 April 2025.

Adapun Hendi Prio Santoso sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Adapun, Danny Pradipta, Iswan Ibrahim, dan tersangka lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 15 juta dollar AS dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN.

“(Perbuatan terdakwa) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).

Selain itu, dalam perkara ini, Iswan didakwa telah memperkaya diri sendiri hingga 3,58 juta dollar AS.

Baca juga: Gelak Tawa Vendor Chromebook Saat Disentil Jaksa soal Kemahalan Harga

Iswan diduga juga memperkaya sejumlah pihak dengan melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk Hendi Prio.

Keduanya menjalin kerja sama untuk memuluskan rencana akuisisi.

Tapi, PT PGN lebih dahulu melakukan pembayaran melalui proyek kerja sama yang melawan aturan, yaitu jual beli gas.

Para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #ralat #bumn #elia #massa #manik #dipanggil #hari

KOMENTAR