Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
- Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan menguji keabsahan status tersangkanya pada 28 Januari 2026.
- KPK menyatakan gugatan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi Paulus Tannos yang akan bersidang di Singapura.
- Sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura dijadwalkan 4–5 Februari 2026, melanjutkan pengajuan resmi RI pada 20 Februari 2025.
Buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos, kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan status tersangka yang saat ini disandangnya.
Gugatan tersebut terdaftar pada Rabu (28/1/2026) dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak tergugat dalam perkara ini. Sementara itu, sidang gugatan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 9 Januari mendatang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menyiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh Paulus Tannos.
“Meskipun materi yang sama, sebelumnya juga sudah diuji dalam pra-peradilan dan dinyatakan seluruh prosedural penyidikan oleh KPK termasuk penetapan tersangka Paulus Tannos telah memenuhi aspek formil,” kata Budi di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Budi memastikan pengajuan praperadilan tersebut tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos.
“Kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan,” katanya.
“Di mana, persidangan terdekat akan digelar di Singapura pada tanggal 4–5 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK,” ucapnya.
Dalam persidangan tersebut, KPK akan menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna.
“Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari proses ekstradisi yang secara resmi telah diajukan Pemerintah RI pada 20 Februari 2025,” jelasnya.
Dalam prosesnya, kata Budi, KPK sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara ini akan melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan, antara lain formal request, certificate of authentication, summary of facts, charge sheet, affidavit investigator, affidavit prosecutor, arrest warrant, written confirmation form dari Jaksa Agung, serta annex.
Budi menegaskan KPK tetap fokus dan berkomitmen melanjutkan seluruh langkah hukum yang diperlukan, termasuk berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait di dalam maupun luar negeri agar proses ekstradisi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya, serta komitmennya dalam mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Tag: #paulus #tannos #kembali #ajukan #praperadilan #dalam #kasus #tidak #hambat #proses #ekstradisi