Periksa Plt Bupati Pati, KPK Dalami Perencanaan Dana Desa Terkait Kasus Pemerasan Sudewo
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perencanaan dana desa dan komponen anggaran untuk pembayaran gaji para perangkat desa.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Polda Jateng, Selasa (3/2/2026).
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga mendalami soal perencanaan dana desa, yang komponen anggarannya, salah satunya untuk pembayaran gaji bagi para perangkat desa yang formasinya dibuka pada 2026 ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: KPK Telusuri Alur Uang dalam Karung Terkait Kasus Bupati Pati
Budi mengatakan, materi tersebut juga didalami saat memeriksa 8 saksi lainnya yaitu, Moelyanto selaku Camat Margoyoso; Sujarta selaku Camat Cluwak; Imam Rifai selaku Camat Tayu; Andrik Sulaksono selaku Camat Sukolilo; dan Imam Sopyan selaku Camat Kayen.
Kemudian, Fitriyana selaku ibu rumah tangga; Suyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo; dan Didik Rusiartono selaku Camat Pati Kota.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati pada Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.
Baca juga: Dalami Kasus Korupsi Sudewo, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati dan Sejumlah ASN
Adapun Sudewo dan tiga orang lainnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).
“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama atau sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
KPK mengungkapkan kasus ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Asep mengatakan, ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Baca juga: KPK Sebut Pengepul Kembalikan Uang Pemerasan Bupati Pati Ke Caperdes
Berdasarkan hal tersebut, Sudewo bersama anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya berencana untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejumlah kepala desa yang menjadi bagian dari tim sukses Sudewo pun ditunjuk untuk menjadi koordinator kecamatan.
"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujarnya.
Asep mengatakan, dua kepala desa di antaranya, Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Suyono) dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta," kata Asep.
Baca juga: KPK Kebut Penyidikan, 14 Saksi Diperiksa terkait Kasus Pemerasan Bupati Pati Sudewo
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulkan dana senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di Kecamatan Jarken.
Uang tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tag: #periksa #bupati #pati #dalami #perencanaan #dana #desa #terkait #kasus #pemerasan #sudewo