Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (24/1/2026), mengatakan bahwa penyidik menyita barang bukti fisik dan elektronik dari penggeledahan kantor PT DSI yang berlangsung dari Jumat (23/1/2026) siang hingga Sabtu pagi. [Dok Polri]
20:48
3 Februari 2026

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir

Baca 10 detik
  • Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka atas dugaan *insider trading* dan manipulasi pasar pada PT Narada dan PT Minna Padi.
  • Kasus Narada melibatkan penempatan *underlying asset* reksadana saham proyek yang dikendalikan internal menciptakan harga tidak wajar.
  • Kasus Minna Padi melibatkan transaksi saham afiliasi antar pihak untuk menciptakan keuntungan semu pada produk reksadana.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan praktik ilegal jual beli saham dan perdagangan semu atau insider trading and market manipulation di pasar modal.

Dua perusahaan manajer investasi menjadi sasaran penyidikan aparat Bareskrim Polri, yakni PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Asset Manajemen.

Dari total lima tersangka, dua orang berasal dari perkara PT Narada Aset Manajemen, sementara tiga lainnya terkait kasus PT Minna Padi Asset Manajemen.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkap bahwa penyidikan kasus PT Narada menemukan dugaan penyimpangan serius dalam penempatan underlying asset produk reksadana.

"Penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset product reksadana, jadi underlying product reksadana, yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal," kata Ade Safri di Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa, (3/2/2026).

Ia menjelaskan, saham-saham proyek tersebut dikendalikan melalui jaringan afiliasi maupun nominee, dengan pola transaksi yang diduga sengaja dirancang untuk menciptakan gambaran harga saham yang tidak wajar.

"Sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamentalnya atau nilai fundamental yang sebenarnya," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan ahli pasar modal, rangkaian transaksi antar pihak yang saling terafiliasi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menjadikan harga pasar sebagai dasar pengambilan keputusan.

"Jadi demand yang semu, seperti itu rekan-rekan. Distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," jelas mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut.

Dalam perkara PT Narada Aset Manajemen, penyidik telah memeriksa 70 saksi dan ahli pasar modal, serta menetapkan dua tersangka, masing-masing MAW, Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen, dan DV, Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.

Penyidik juga memblokir dan menyita sub-rekening efek dengan total nilai sekitar Rp207 miliar per Oktober 2025.

Sementara, dalam kasus PT Minna Padi Asset Manajemen, penyidik menemukan bahwa saham yang dijadikan underlying asset reksadana berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler.

Transaksi dilakukan menggunakan rekening reksadana dengan lawan transaksi ESO, pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra.

ESO diduga bersekongkol dengan adiknya berinisial ESI serta perusahaan afiliasi PT MPAM. Melalui sarana manajer investasi miliknya, PT MPAM, mereka membeli saham afiliasi dengan harga rendah pada satu produk reksadana, lalu menjualnya kembali ke reksadana lain dengan harga jauh lebih tinggi.

Dalam penyidikan perkara ini, lanjut Ade Safri, penyidik telah memeriksa 44 saksi, ahli pidana, dan ahli pasar modal. Tiga tersangka pun ditetapkan, yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham, serta EL, istri dari ESO.

Selain itu, 0enyidik juga telah memblokir 14 sub-rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Dari jumlah tersebut, enam sub-rekening merupakan milik reksadana dengan total aset saham sekitar Rp467 miliar berdasarkan harga efek per 15 Desember 2025.

"Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat. Dalam hal ini adalah para investor dan juga industri pasar modal di Indonesia," tegas Ade Safri.

Bareskrim Polri juga akan berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset melalui pendekatan follow the money.

Langkah ini diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat perlindungan investor dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk memahami profil risiko investasi dan memastikan setiap produk keuangan yang ditawarkan bersifat transparan serta sesuai ketentuan regulator.

"Siapapun yang terlibat di dalamnya, dalam dugaan tindak pidana yang terjadi, kami pastikan kita akan tetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo," pungkas Ade Safri.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #bareskrim #tetapkan #tersangka #dugaan #manipulasi #saham #rp674 #miliar #aset #efek #diblokir

KOMENTAR