UU KPK Sebelum Revisi 2019 Dinilai jadi Kunci Perbaikan Kinerja
Logo KPK.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
21:50
3 Februari 2026

UU KPK Sebelum Revisi 2019 Dinilai jadi Kunci Perbaikan Kinerja

– Permintaan agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke aturan sebelum revisi 2019 kembali menguat.

Dorongan ini muncul di tengah penilaian bahwa kinerja pemberantasan korupsi KPK mengalami penurunan signifikan pascarevisi undang-undang tersebut.

Mantan penyidik senior KPK RI, Praswad Nugraha, menilai revisi UU KPK telah mengubah secara mendasar fondasi kelembagaan lembaga antirasuah itu.

Perubahan tersebut, menurut dia, tidak hanya bersifat teknis, melainkan menyentuh aspek paling krusial yang menentukan daya kerja dan independensi KPK.

“Sejak revisi diberlakukan, perubahan yang terjadi menyentuh seluruh fondasi kelembagaan KPK. Isu tersebut tampak jelas pada tata kelola sumber daya manusia, mekanisme penanganan perkara, hingga kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan,” ujar Praswad kepada Kompas.com, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: Kepada Prabowo, Abraham Samad Minta Kembalikan UU KPK Lama yang Direvisi Jokowi

Independensi Pegawai Tergerus

Salah satu dampak paling signifikan dari revisi UU KPK, menurut Praswad, terlihat pada aspek sumber daya manusia.

Perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai telah menggerus independensi internal lembaga.

“Perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menggerus independensi pegawai yang seharusnya dikelola sepenuhnya oleh KPK secara mandiri,” kata Praswad.

Ia menjelaskan, ketergantungan pada sistem birokrasi eksekutif, mulai dari proses rekrutmen hingga pengelolaan kepegawaian, membuka ruang intervensi.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada keberanian serta kinerja pegawai dalam menangani perkara korupsi, terutama yang melibatkan aktor-aktor kekuasaan.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menduga terdapat pihak yang membiayai Harun Masiku dalam pelariannya selama 4,5 tahun terakhir, KAmis (27/6/2024).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menduga terdapat pihak yang membiayai Harun Masiku dalam pelariannya selama 4,5 tahun terakhir, KAmis (27/6/2024).

KPK Masuk Rumpun Eksekutif

Masalah independensi KPK, kata Praswad, juga tampak jelas dari perubahan kedudukan kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan.

Melalui Pasal 3, KPK kini ditempatkan sebagai bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif.

“Perubahan ini menghilangkan posisi KPK sebagai lembaga negara independen yang tidak berada di bawah cabang kekuasaan mana pun. Padahal, justru posisi inilah yang selama ini memungkinkan KPK bekerja tanpa tekanan politik,” kata dia.

Praswad menegaskan, penempatan KPK di bawah rumpun eksekutif sangat berisiko, terutama ketika lembaga tersebut menangani perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor kekuasaan.

Baca juga: Cerita Johan Budi Minta Jokowi Gagalkan Revisi UU KPK...

Penanganan Perkara Tak Lagi Lincah

Dalam konteks penindakan, Praswad menilai independensi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi.

Namun, revisi UU KPK justru membuat lembaga tersebut tak lagi berdiri sebagai institusi negara yang independen.

“Revisi UU KPK justru membuat KPK tak lagi menjadi lembaga negara yang independen. Muncul berbagai batasan yang membuat proses penegakan hukum tidak lagi lincah dan progresif, seperti pembentukan Dewan Pengawas dengan kewenangan perizinan,” ujarnya.

Kewenangan Dewan Pengawas dalam memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dinilai menciptakan hambatan struktural.

Dampaknya, efektivitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini menjadi instrumen utama KPK ikut menurun.

“Kondisi ini berdampak langsung pada efektivitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini menjadi instrumen penting KPK, dan secara praktik membuat OTT ‘dimatikan’ secara sistemik,” kata Praswad.

Celah Impunitas Lewat SP3

Selain pembatasan dalam penindakan, revisi UU KPK juga memperkenalkan kewenangan penghentian perkara (SP3) apabila penanganan perkara tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 40.

Menurut Praswad, ketentuan tersebut berpotensi membuka celah impunitas.

Ia menilai aturan itu bertentangan dengan karakter tindak pidana korupsi yang kompleks, terstruktur, dan kerap melibatkan jejaring kekuasaan.

Baca juga: KPK Sebut Ada Beberapa Pasal di RUU KUHAP yang Tak Sinkron dengan UU KPK

“Di sisi lain, fungsi koordinasi dan supervisi KPK terhadap Polri dan Kejaksaan juga tidak lagi sekuat sebelumnya, sehingga ruang KPK untuk mengambil alih perkara strategis menjadi semakin terbatas,” ujarnya.

Pencegahan Jadi Retorika

Narasi penguatan pencegahan yang kerap dikedepankan pascarevisi UU KPK juga dinilai tidak sejalan dengan praktik di lapangan.

Menurut Praswad, fungsi penindakan justru dibatasi, sementara perlindungan terhadap pelapor, saksi, dan pegawai KPK tidak diperkuat secara memadai.

“Whistleblower maupun pegawai yang bersikap kritis menjadi semakin rentan terhadap tekanan dan kriminalisasi,” ujarnya.

Revisi UU KPK juga menghapus kewenangan pimpinan KPK untuk merangkap sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.

Baca juga: Kronologi Jokowi Vs Hasto soal Dalang Revisi UU KPK

Dampaknya, kendali langsung pimpinan terhadap proses penegakan hukum di internal KPK menjadi terputus.

“Dalam konteks inilah, permintaan Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke aturan sebelum revisi 2019 harus dipahami sebagai upaya memulihkan kembali independensi KPK secara utuh,” kata Praswad.

Desakan Abraham Samad

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto mengembalikan UU KPK versi lama yang direvisi pada 2019 di era Presiden ke-7 Joko Widodo.

Abraham meyakini, penurunan kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK tidak bisa dilepaskan dari revisi undang-undang tersebut.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad turut menemani Said Didu di Polresta Tangerang.Intan Afrida Rafni Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad turut menemani Said Didu di Polresta Tangerang.

Hal itu ia sampaikan saat bertemu Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

“Saya bilang yang terpenting bahwa yang harus digarisbawahi, kalau sekarang ada penurunan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK itu disebabkan karena adanya revisi Undang-Undang KPK di tahun 2019 yang dilakukan Jokowi,” ujar Abraham kepada Kompas.com, Senin (2/2/2026).

“Oleh karena itu, kalau kita ingin memperbaiki kembali KPK, kinerjanya meningkat seperti aparat penegak lain, kembalikan Undang-Undang KPK seperti dulu,” sambungnya.

Selain itu, Abraham juga meminta Presiden Prabowo memperbaiki mekanisme rekrutmen pimpinan KPK.

Menurut dia, pemilihan komisioner harus berpegang teguh pada integritas.

Baca juga: Revisi UU KPK Dituding Terkait Pilkada Gibran dan Bobby, Jokowi: Yang Beneran Saja, Hubungannya Apa?

“Orang yang cacat moral tidak boleh dipilih, saya bilang gitu ya,” ucap Abraham.

Ia mencontohkan kasus Firli Bahuri dan Lili Pintauli yang tersandung pelanggaran etik saat menjabat sebagai pimpinan KPK.

Menurut Abraham, pengalaman tersebut menunjukkan dampak serius dari pemilihan pimpinan yang tidak berintegritas.

“Kita sudah punya contoh buruk, orang yang cacat moral, Firli, Lili, itu dipilih dalam pimpinan KPK, akhirnya apa? Terbukti mereka menyalahgunakan kekuasaan, sehingga itu memperburuk marwah KPK,” kata Abraham.

Abraham menambahkan, seluruh usulan dan gagasan yang ia sampaikan dalam pertemuan tersebut telah dicatat oleh Presiden Prabowo.

Tag:  #sebelum #revisi #2019 #dinilai #jadi #kunci #perbaikan #kinerja

KOMENTAR