Rhenald Kasali jadi Saksi Ahli di Sidang Pertamina, Beberkan Manfaat Terminal BBM bagi Indonesia
- Guru Besar Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali mengingatkan agar definisi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tidak disederhanakan menjadi sekadar kerugian perusahaan.
Hal itu disampaikan Rhenald saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, serta terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2).
Dalam persidangan, kuasa hukum Kerry Riza, Patra M. Zein, meminta pandangan Rhenald mengenai bisnis penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina (Persero). Patra menyoroti dakwaan jaksa yang menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun akibat penyewaan terminal BBM yang dinilai tidak dibutuhkan.
“Rp 2,9 triliun disebut merugikan negara karena penyewaan terminal dianggap tidak dibutuhkan. Tapi yang saya tanyakan, Prof, berdasarkan keahlian Prof, bagaimana sebenarnya keuntungan atau margin dari bisnis tangki penyimpanan BBM ini?” tanya Patra.
Merespons hal itu, Rhenald menjelaskan bahwa bisnis penyimpanan dan distribusi energi merupakan usaha berkapasitas besar dengan margin keuntungan yang tipis, namun memiliki risiko tinggi.
“Itu sudah hukum alam. Siapa pun yang mengejar volume, marginnya tipis. Risikonya besar,” ujar Rhenald.
Ia menekankan pentingnya memahami mekanisme bisnis energi secara menyeluruh sebelum menilai untung-rugi suatu kebijakan atau proyek infrastruktur strategis. Menurutnya, penggunaan istilah kerugian negara dalam perkara bisnis harus dilakukan secara hati-hati.
“Saya sering mengingatkan, kerugian negara jangan direduksi menjadi kerugian perusahaan. Kerugian negara diukur dengan pendekatan ekonomi makro, bukan ekonomi mikro,” jelasnya.
“Karena itu, ketika kita melihat satu kerugian, harus benar-benar diuji, apakah semuanya benar-benar kerugian?” tambah Rhenald.
Rhenald menilai, kebijakan bisnis seperti penyewaan terminal BBM harus dilihat dari dampak efisiensi jangka panjangnya bagi negara. Ia mencontohkan, langkah Pertamina yang kini mendatangkan sekitar satu juta barel minyak mentah hasil produksinya dari Aljazair guna mengurangi ketergantungan pada pengecer di Singapura.
“Kita sedang menghindari ketergantungan pada negara-negara pengecer, karena membeli dari pengecer itu mahal,” ujarnya.
Dengan kepemilikan terminal BBM berkapasitas besar serta dermaga (jetty) yang memadai, Rhenald menyebut Indonesia dapat menekan biaya logistik secara signifikan.
“Kalau kita punya terminal dengan kapasitas dan daya tampung besar, kita bisa mendapatkan keuntungan 2 sampai 3 dolar AS per barel. Hitung saja dalam setahun berapa besar keuntungannya,” bebernya.
Lebih lanjut, Rhenald menegaskan bahwa infrastruktur pelabuhan dan terminal merupakan kunci efisiensi industri energi nasional, terutama bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
“Indonesia adalah the largest archipelago in the world. Tentu ini memerlukan armada laut dan infrastruktur energi yang kuat,” tuturnya.
Karena itu, ia mengingatkan agar seluruh aspek bisnis mulai dari biaya sewa terminal, biaya operasional, hingga pendapatan dihitung secara komprehensif sebelum menyimpulkan adanya kerugian negara.
“Jangan hanya melihat ruginya di satu sisi. Semua harus dihitung biaya, risiko, dan pendapatan yang masuk,” imbuhnya.
Dalam kasusnya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (anak Riza Chalid), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.
Jaksa merinci sejumlah perbuatan yang diduga merugikan negara, salah satunya kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.
Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #rhenald #kasali #jadi #saksi #ahli #sidang #pertamina #beberkan #manfaat #terminal #bagi #indonesia