Ibrahim Arief Ungkap Sejak Awal Dikontrak Bukan untuk Gabung Tim Nadiem
- Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief menjelaskan, sejak awal, dirinya tidak dikontrak dalam tim Nadiem Makarim selaku menteri.
Ibrahim atau biasa dipanggil Ibam menjelaskan, sejak awal, dia dikontrak secara profesional oleh Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Yayasan PSPK ini merupakan organisasi independen yang punya kontrak kerja sama dengan beberapa kementerian, termasuk Kemendikbud atau Kemendikbudristek.
“Saya adalah tenaga konsultan profesional ke yayasan dari PSPK ya namanya. Dan, memang yang punya kuasa untuk mengarahkan saya adalah dari yayasan, gitu,” ujar Ibrahim usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Pihak Google Ungkap Isi Pertemuan Pertama dengan Nadiem, Bahas Visi Misi Pendidikan
Ibrahim menegaskan, penugasannya ke Kemendikbudristek berdasar pada kontrak kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PSPK dengan Kemendikbud.
Dalam MoU itu, Ibrahim tidak ditugaskan spesifik untuk membahas Chromebook, tapi untuk merancang sebuah aplikasi untuk skala nasional atau setingkat superapp.
“Tugas utama saya justru sebenarnya bukan Chromebook. Itu tentang perancangan aplikasi skala raksasa ya, skala nasional,” jelasnya.
Ketika proses perancangan superapp ini berlangsung, Ibam mengaku diminta untuk memberikan masukan terkait Chromebook.
“Justru sambil jalan, ada yang meminta saya untuk memberi masukan terkait dengan Chromebook. Jadi, saya memberi masukan di situ,” imbuh Ibam.
Baca juga: Nadiem Klaim Tak Berurusan soal Pengadaan Chromebook via E-Katalog
Dia menegaskan, ketika memberikan masukan terhadap Chromebook, posisinya masih sebagai konsultan teknologi yang ditugaskan oleh PSPK.
“Sekali lagi, tetap dalam koridor saya sebagai konsultan. Jadi, hanya memberi masukan-masukan, plus minus, sesuai dengan pengetahuan teknis yang saya ketahui,” kata Ibam.
Ibam menegaskan, dalam kontrak kerja dengan PSPK yang ditandatanganinya pada Januari 2020, tidak menyinggung Chromebook sama sekali.
“Ketika saya tanda tangani kontrak, sama sekali enggak pernah ada pembahasan Chromebook. Murni tentang pengembangan aplikasi,” imbuhnya.
Dia mengaku sejak awal tidak diajak membahas atau mengetahui rencana pengadaan yang akan dilakukan Nadiem.
“Sejak awal saya bergabung sebagai tenaga konsultan, tanda tangan kontrak, sama sekali enggak tahu ada rencana pengadaan atau apapun,” katanya.
Ibrahim mengatakan, dia resmi menjadi konsultan di PSPK pada 15 Januari 2020. Pada bulan yang sama, dia diminta untuk mengeksplorasi terkait produk Chromebook.
Dalam dokumen hasil eksplorasinya, Ibrahim menjelaskan temuannya. Kebanyakan membahas kekurangan dari Chromebook.
“Januari itu ketika pertama kali saya diminta eksplorasi. Dan untungnya dokumennya masih ada ya meskipun sudah 6 tahun yang lalu gitu. Di mana terlihat di situ saya enggak rekomendasikan, ada banyak kekurangan dari Chromebook di situ,” jelas Ibam.
Lalu, pada Februari 2020, dia diminta untuk membahas soal Chromebook.
Ibam mengaku lebih banyak memberikan catatan terkait kekurangan Chromebook. Dan, dia menyerahkan keputusan pemilihan pada pihak kementerian.
“Secara objektif, ada banyak kekurangan dari Chromebook yang saya berikan di situ. Dengan catatan, tentunya keputusannya kembali ke kementerian. Saya hanya memberikan paparan teknis yang saya ketahui, silakan kementerian tentukan sendiri apa yang terbaik bagi mereka,” katanya lagi.
Dakwaan Chromebook
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Ibrahim merupakan salah satu pihak yang membuat dan merancang kajian agar pengadaan diarahkan menggunakan Chromebook.
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #ibrahim #arief #ungkap #sejak #awal #dikontrak #bukan #untuk #gabung #nadiem