Ibrahim Arief Sebut Jadi Konsultan untuk Bikin Super App, Bukan Bahas Chromebook
Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026)()
23:10
3 Februari 2026

Ibrahim Arief Sebut Jadi Konsultan untuk Bikin Super App, Bukan Bahas Chromebook

- Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief menjelaskan, penugasan awalnya bukan untuk mengkaji atau membahas Chromebook. Tapi, untuk membuat aplikasi skala nasional atau super app.

“Tugas utama saya justru sebenarnya bukan Chromebook. Itu tentang perancangan aplikasi skala raksasa ya, skala nasional,” ujar Ibrahim usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Ibrahim menjelaskan, penugasan ini bukan datang dari Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek. Tapi, dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Ibrahim atau biasa dipanggil Ibam menjelaskan, sejak awal, dia dikontrak untuk menjadi konsultan profesional di PSPK, bukan spesifik masuk ke tim Nadiem.

“Saya adalah tenaga konsultan profesional ke yayasan dari PSPK ya namanya. Dan, memang yang punya kuasa untuk mengarahkan saya adalah dari yayasan, gitu,” jelasnya.

Baca juga: Ibrahim Arief Ungkap Sejak Awal Dikontrak Bukan untuk Gabung Tim Nadiem

Tapi, Kemendikbudristek dan PSPK memang punya kontrak kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) di antara keduanya.

Ibrahim menjelaskan, dalam surat kontrak kerja yang ditandatanganinya sekitar 15 Januari 2020, dia ditugaskan untuk membuat dan mengembangkan aplikasi, bukan terlibat dalam pengadaan Chromebook.

“Ketika saya tanda tangani kontrak, sama sekali enggak pernah ada pembahasan Chromebook. Murni tentang pengembangan aplikasi,” imbuhnya.

Dia mengaku sejak awal tidak diajak membahas atau mengetahui rencana pengadaan yang akan dilakukan Nadiem.

“Sejak awal saya bergabung sebagai tenaga konsultan, tanda tangan kontrak, sama sekali enggak tahu ada rencana pengadaan atau apapun,” katanya.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ibrahim Arief, Perintahkan Sidang Chromebook Lanjut Pembuktian

Baru setelah dia dikontrak PSPK, ada pihak yang meminta untuk mengeksplorasi produk Chromebook.

“Justru sambil jalan, ada yang meminta saya untuk memberi masukan terkait dengan Chromebook. Jadi, saya memberi masukan di situ,” imbuh Ibam.

Dia menegaskan, ketika memberikan masukan terhadap Chromebook, posisinya masih sebagai konsultan teknologi yang ditugaskan oleh PSPK.

“Sekali lagi, tetap dalam koridor saya sebagai konsultan. Jadi, hanya memberi masukan-masukan, plus minus, sesuai dengan pengetahuan teknis yang saya ketahui,” kata Ibam.

Ibrahim mengatakan, hasil eksplorasinya justru banyak membahas kekurangan dari Chromebook.

“Januari itu ketika pertama kali saya diminta eksplorasi. Dan untungnya dokumennya masih ada ya meskipun sudah 6 tahun yang lalu gitu. Di mana terlihat di situ saya enggak rekomendasikan, ada banyak kekurangan dari Chromebook di situ,” jelas Ibam.

Baca juga: Ibrahim Arief Tegaskan Bukan Anak Buah Nadiem Makarim, tetapi Tenaga Profesional dari Swasta

Lalu, pada Februari 2020, dia diminta untuk membahas lagi Chromebook. Ibam mengaku lebih banyak memberikan catatan terkait kekurangan Chromebook.

Ibam menegaskan, kajian itu tidak menyuruh kementerian untuk memilih atau tidak memilih satu produk, tapi keputusan pemilihan diserahkan pada pihak kementerian.

“Secara objektif, ada banyak kekurangan dari Chromebook yang saya berikan di situ. Dengan catatan, tentunya keputusannya kembali ke kementerian. Saya hanya memberikan paparan teknis yang saya ketahui, silakan kementerian tentukan sendiri apa yang terbaik bagi mereka,” katanya lagi.

Dakwaan Chromebook

Berdasarkan uraian surat dakwaan, Ibrahim merupakan salah satu pihak yang membuat dan merancang kajian agar pengadaan diarahkan menggunakan Chromebook.

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Baca juga: Ibrahim Arief Klaim Namanya Dicatut di SK, Sebut Tak Terlibat Pengadaan Chromebook

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #ibrahim #arief #sebut #jadi #konsultan #untuk #bikin #super #bukan #bahas #chromebook

KOMENTAR