Menanti KPK Kembali Bertaji Usai Ompong Akibat Revisi UU Tahun 2019
- Wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke aturan sebelum revisi 2019 kembali menguat.
Dorongan ini muncul seiring penilaian bahwa perubahan undang-undang tersebut telah menggeser secara mendasar desain kelembagaan KPK, terutama terkait independensi dan efektivitas penindakan korupsi. Sehingga membuat lembaga antirasuah tersebut kian melemah.
Mantan Penyidik Senior KPK RI, Praswad Nugraha, menilai revisi UU KPK tidak sekadar mengubah norma teknis, melainkan menyentuh fondasi utama lembaga antirasuah.
Dampaknya terlihat pada sumber daya manusia, mekanisme penanganan perkara, hingga posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan.
“Sejak revisi diberlakukan, perubahan yang terjadi menyentuh seluruh fondasi kelembagaan KPK. Isu tersebut tampak jelas pada tata kelola sumber daya manusia, mekanisme penanganan perkara, hingga kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan,” ujar Praswad kepada Kompas.com, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: UU KPK Sebelum Revisi 2019 Dinilai jadi Kunci Perbaikan Kinerja
Status Kelembagaan: Independen vs Eksekutif
Salah satu perubahan paling mendasar dalam revisi UU KPK adalah penempatan KPK sebagai bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif melalui Pasal 3.
Perubahan ini mengakhiri posisi KPK sebagai lembaga negara independen yang berada di luar cabang kekuasaan mana pun.
“Masalah independensi juga terlihat jelas pada perubahan kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan. Melalui Pasal 3, KPK ditempatkan sebagai bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif,” kata Praswad.
Menurut dia, perubahan tersebut menghilangkan posisi strategis KPK yang selama ini memungkinkan lembaga itu bekerja tanpa tekanan politik, terutama ketika menangani perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor kekuasaan.
“Terutama ketika menangani perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor kekuasaan,” ujarnya.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menduga terdapat pihak yang membiayai Harun Masiku dalam pelariannya selama 4,5 tahun terakhir, KAmis (27/6/2024).
SDM KPK: Pegawai Independen vs ASN
Pada aspek sumber daya manusia, revisi UU KPK mengubah status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menurut Praswad, perubahan ini berdampak serius terhadap independensi internal lembaga.
“Pada aspek SDM, perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menggerus independensi pegawai yang seharusnya dikelola sepenuhnya oleh KPK secara mandiri,” ujar Praswad.
Ia menilai ketergantungan pada sistem birokrasi eksekutif, mulai dari rekrutmen hingga pengelolaan kepegawaian, membuka ruang intervensi.
“Ketergantungan pada sistem birokrasi eksekutif sejak proses rekrutmen hingga pengelolaan kepegawaian membuka ruang intervensi dan berdampak langsung pada keberanian serta kinerja pegawai dalam menangani perkara korupsi,” kata dia.
Baca juga: Kepada Prabowo, Abraham Samad Minta Kembalikan UU KPK Lama yang Direvisi Jokowi
Penindakan: Lincah vs Berlapis Izin
Dalam penanganan perkara, Praswad menegaskan independensi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi.
Namun, revisi UU KPK justru menghadirkan berbagai pembatasan struktural.
“Dalam konteks penanganan perkara, independensi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi. Revisi UU KPK justru membuat KPK tak lagi menjadi lembaga negara yang independen,” ujarnya.
Salah satu pembatasan tersebut adalah pembentukan Dewan Pengawas dengan kewenangan perizinan.
“Muncul berbagai batasan yang membuat proses penegakan hukum tidak lagi lincah dan progresif, seperti pembentukan Dewan Pengawas dengan kewenangan perizinan, misalnya,” kata Praswad.
Ia menyebut mekanisme tersebut menciptakan hambatan struktural dalam tindakan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Baca juga: Cerita Johan Budi Minta Jokowi Gagalkan Revisi UU KPK...
“Hal itu menciptakan hambatan struktural dalam tindakan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan,” ujarnya.
Pembatasan penindakan tersebut berdampak langsung pada efektivitas Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Kondisi ini berdampak langsung pada efektivitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini menjadi instrumen penting KPK, dan secara praktik membuat OTT ‘dimatikan’ secara sistemik,” kata Praswad.
SP3 dan Risiko Impunitas
Revisi UU KPK juga memberikan kewenangan penghentian perkara (SP3) apabila penanganan perkara tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 40.
“Selain itu, revisi UU KPK memberikan kewenangan penghentian perkara (SP3) apabila penanganan perkara tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 40,” ujar Praswad.
Menurut dia, ketentuan tersebut membuka celah impunitas.
Baca juga: KPK Sebut Ada Beberapa Pasal di RUU KUHAP yang Tak Sinkron dengan UU KPK
“Ketentuan ini membuka celah impunitas dan bertentangan dengan karakter tindak pidana korupsi yang kompleks, terstruktur, dan sering kali melibatkan jejaring kekuasaan,” katanya.
Koordinasi, Supervisi, dan Pimpinan KPK
Di sisi lain, fungsi koordinasi dan supervisi KPK terhadap Polri dan Kejaksaan dinilai tidak lagi sekuat sebelumnya.
“Di sisi lain, fungsi koordinasi dan supervisi KPK terhadap Polri dan Kejaksaan juga tidak lagi sekuat sebelumnya, sehingga ruang KPK untuk mengambil alih perkara strategis menjadi semakin terbatas,” ujar Praswad.
Revisi UU KPK juga menghilangkan kewenangan pimpinan KPK untuk merangkap sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.
“Revisi UU KPK juga menghilangkan kewenangan pimpinan KPK untuk merangkap sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, yang berdampak pada terputusnya kendali langsung pimpinan terhadap proses penegakan hukum di internal KPK,” kata dia.
Logo KPK.
Pencegahan dan Perlindungan Dipersoalkan
Narasi penguatan pencegahan pascarevisi UU KPK, menurut Praswad, lebih banyak menjadi retorika.
Sementara itu, perlindungan terhadap pelapor, saksi, dan pegawai KPK tidak diperkuat secara memadai.
“Narasi penguatan pencegahan yang kerap dikedepankan setelah revisi UU KPK nyatanya lebih banyak menjadi retorika dan fungsi penindakan justru dibatasi,” ujarnya.
“Di saat yang sama, perlindungan terhadap pelapor, saksi, dan pegawai KPK tidak diperkuat secara memadai, sehingga whistleblower maupun pegawai yang bersikap kritis menjadi semakin rentan terhadap tekanan dan kriminalisasi,” sambung Praswad.
Baca juga: Kronologi Jokowi Vs Hasto soal Dalang Revisi UU KPK
Catatan ICW: Daya Gigit KPK Menurun
Pandangan serupa disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia.
Menurut dia, dorongan publik untuk mengembalikan UU KPK ke aturan sebelum revisi 2019 tidak lepas dari penurunan kualitas KPK pascarevisi.
“Kami merasa bahwa memang dorongan publik selama ini untuk mengembalikan KPK sebagaimana sebelum diatur dalam revisi undang-undang di tahun 2019 karena titik itulah yang membuat lembaga independen tersebut menjadi turun drastis kualitasnya bersamaan juga dengan galaknya pembatasan korupsi yang dilakukan oleh KPK,” ujar Yassar kepada Kompas.com, Selasa.
Yassar menilai penurunan paling nyata terlihat pada aspek penindakan, khususnya terhadap aktor-aktor berlatar belakang politik.
“Kami melihat bahwa memang pas ke revisi undang-undang tersebut ada penurunan drastis dari segi penindakan utamanya penindakan terhadap aktor-aktor yang berlatar belakang politik,” kata dia.
Baca juga: Jokowi Bantah Jadi Inisiator Revisi UU KPK, Sebut Pernyataan Hasto Hanya Karangan
Ia menegaskan berkurangnya penindakan terhadap aktor politik tidak bisa dimaknai sebagai menurunnya praktik korupsi.
“Pengurangan dari penindakan KPK terhadap aktor-aktor berlatar belakang politik bukan dapat dimaknai sebagai aktor-aktor politik tidak lagi korup tapi memang karena taji dari KPKnya sudah ditumpulkan sedemikian rupa,” ujarnya.
Yassar juga menyoroti perubahan desain kelembagaan KPK yang kini disamakan rumpunnya dengan kejaksaan di bawah eksekutif.
“Salah satu permasalahan terbesarnya memang bagaimana KPK yang dulu dikonstruksikan sebagai lembaga independen yang bisa menyimbangi kepolisian dan kejaksaan yang punya sejarah panjang dulu di masa Orde Baru sebagai perpanjangan tangan eksekutif justru sekarang disamakan rumpunnya seperti kejaksaan yakni di bawah kendali eksekutif langsung,” kata Yassar.
Baca juga: Revisi UU KPK Dituding Terkait Pilkada Gibran dan Bobby, Jokowi: Yang Beneran Saja, Hubungannya Apa?
Menurut dia, perubahan tersebut berdampak pada penataan kelembagaan dan internal kepegawaian KPK.
“Ini memiliki implikasi yang banyak dalam bagaimana mereka menata kelembagaannya dan juga internal kepegawaiannya yang itu juga berpengaruh begitu terhadap kualitas-kualitas penegakan hukum KPK belakangan ini,” ujarnya.
Dalam konteks itu, Yassar menilai wajar jika ada upaya mengembalikan UU KPK ke aturan sebelum 2019.
“Jadi wajar saja kami pikir bahwa ada upaya tersebut untuk mengembalikan undang-undang KPK seperti sebelum 2019 karena itu adalah syarat minimum ketika kita ingin membicarakan pemberantasan korupsi yang lebih berpihak kepada masyarakat dan juga bertaji tanpa pandang bulu,” kata Yassar.
Desakan ke Presiden
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta Presiden Prabowo Subianto mengembalikan UU KPK versi lama yang direvisi pada 2019.
Ia meyakini penurunan pemberantasan korupsi oleh KPK berkaitan langsung dengan revisi tersebut.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan polisi sebagai terlapor terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, pada Rabu (13/8/2028).
“Saya bilang yang terpenting bahwa yang harus digarisbawahi, kalau sekarang ada penurunan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK itu disebabkan karena adanya revisi Undang-Undang KPK di tahun 2019 yang dilakukan Jokowi,” ujar Abraham kepada Kompas.com, Senin (2/2/2026).
“Oleh karena itu, kalau kita ingin memperbaiki kembali KPK, kinerjanya meningkat seperti aparat penegak lain, kembalikan Undang-Undang KPK seperti dulu,” sambungnya.
Abraham juga meminta perbaikan dalam rekrutmen pimpinan KPK dengan menekankan integritas.
“Orang yang cacat moral tidak boleh dipilih, saya bilang gitu ya,” ucap Abraham.
Ia mencontohkan kasus Firli Bahuri dan Lili Pintauli sebagai bukti dampak pemilihan pimpinan yang tidak berintegritas.
“Kita sudah punya contoh buruk, orang yang cacat moral, Firli, Lili, itu dipilih dalam pimpinan KPK, akhirnya apa? Terbukti mereka menyalahgunakan kekuasaan, sehingga itu memperburuk marwah KPK,” kata Abraham.
Tag: #menanti #kembali #bertaji #usai #ompong #akibat #revisi #tahun #2019