Pengusaha Laptop Bantah Dititip Anggota DPR Ikut Pengadaan Chromebook
- Direktur Utama PT Bhinneka Mentari Dimensi, Hendrik Tio membantah pernah diperkenalkan oleh Agustina Wilujeng Pramestuti, dulu Wakil Ketua Komisi X DPR RI, kepada pejabat Kemendikbudristek agar dapat ikut dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal ini Hendrik sampaikan ketika dicecar oleh Hakim Anggota Andi Saputra dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Awalnya, Hakim Andi lebih dahulu menyinggung soal nilai proyek yang diikuti PT Bhinneka dari tahun 2020-2023 yang mencapai Rp 1,1 triliun.
Baca juga: Pihak Google Ungkap Isi Pertemuan Pertama dengan Nadiem, Bahas Visi Misi Pendidikan
“Ini kan proyek yang sangat besar, Pak, untuk sebuah pengadaan laptop. Sebagai seorang pebisnis, Anda kan Dirut ya. Mengetahui ada proyek itu dari siapa, Pak? Mengetahui bahwa di Kemendikbud ada proyek triliunan gitu yang untuk ini, dari siapa, Pak?” tanya Hakim Andi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Hendrik mengaku baru mengetahui perusahaannya terpilih untuk ikut pengadaan ini setelah diklik dalam e-katalog oleh pejabat kementerian.
“Bukannya Bapak dibawa sama anggota DPR?” tanya Hakim Andi tiba-tiba.
Hendrik langsung membantah ada mengenal satu pun anggota DPR, “Enggak. Enggak ada kenal, Pak”.
Hakim Andi pun menyebut nama Walikota Semarang yang sudah disebut sejak dakwaan.
“Kenal Agustina Wilujeng?” tanya Hakim Andi.
Baca juga: Nadiem Klaim Tak Berurusan soal Pengadaan Chromebook via E-Katalog
Hendrik mengaku tidak kenal dengan nama yang disinggung hakim. Lantas, hakim Andi mengubah strategi pertanyaannya.
“Pernah dicangking? Ibaratnya ada yang bilang ‘Saya nitip ini’, gitu. Pengusaha ini,” kata Hakim lagi.
Hendrik kembali membantah punya kenalan dengan anggota parlemen, “Tidak, Pak. Sama sekali tidak, Pak”.
Pengusaha Titipan Agustina
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Agustina disebutkan pernah menemui sejumlah pejabat kementerian dalam sebuah rapat pembahasan anggaran tahun 2021.
Usai pertemuan ini, Agustina menitipkan tiga nama pengusaha untuk dilibatkan dalam pengadaan Chromebook, mereka adalah: Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng di gedung DRPD Kota Semarang, Jawa Tengah.
Ketiga perusahaan ini disebut mendapatkan keuntungan dari pengadaan Chromebook.
PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48 atau Rp 177,4 miliar.
PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25 atau Rp 41,1 miliar.
PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27 atau Rp 281,6 miliar.
Bantahan Agustina
Usai namanya disebutkan dalam dakwaan, Agustina menegaskan bahwa ia tidak menerima apapun dari proyek yang menjadi pokok perkara di Kemendikbudristek.
"Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini," kata Agustina kepada Kompas.com, Rabu (17/12/2025).
Namun, Agustina mengaku menghormati proses hukum yang ada meski namanya disinggung.
"Dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Ramai-ramai Pejabat Era Nadiem Makarim Terima Uang Kasus Chromebook
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Baca juga: Nadiem Makarim: Insya Allah Saya Akan Bebas, Sedang Dibuktikan
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #pengusaha #laptop #bantah #dititip #anggota #ikut #pengadaan #chromebook