Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
Habib Bahar bin Smith. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
19:12
3 Februari 2026

Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!

Baca 10 detik
  • Habib Bahar bin Smith dan tiga orang lain ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser Tangerang.
  • Keterlibatan Habib Bahar terungkap setelah penyidik memeriksa tiga tersangka awal perkara tersebut.
  • Polres Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemeriksaan tersangka Habib Bahar pada tanggal 4 Februari 2026.

Habib Bahar bin Smith ternyata tidak sendirian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Polisi mengungkap terdapat tiga tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan keterlibatan Habib Bahar terungkap setelah penyidik memeriksa tiga tersangka awal.

“Jadi, pertama ada 3 tersangka, lalu dari 3 tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Habib Bahar) juga melakukan pemukulan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut berjumlah empat orang. Namun, polisi belum mengungkap secara rinci identitas tiga tersangka lain maupun hubungan mereka dengan Habib Bahar.

“Orang-orang yang berada di sekitar Ustaz Bahar Smith,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, polisi juga telah mengungkap peran Habib Bahar. Dari hasil pemeriksaan, Habib Bahar salah satunya diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban.

Diperiksa 4 Februari

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah penyidik menggelar perkara dari hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.

Pada 4 Februari 2026, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar sebagai tersangka. Pemeriksaan rencananya digelar pukul 10.00 WIB di Polres Metro Tangerang Kota.

Di sisi lain, keluarga Habib Bahar menempuh langkah hukum terpisah. Ibu Habib Bahar, Isnawati Hasan, melaporkan istri anggota Banser yang menjadi korban penganiayaan ke Polres Bogor atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kuasa hukum Isnawati Hasan, Ichwan Tuankotta, mengatakan laporan diajukan karena klaim terlapor yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa penganiayaan dinilai tidak sesuai fakta.

“Kami tim advokasi Habib Bahar melaporkan saudari F, F adalah istri dari saudara R, dia adalah korban peristiwa di Tangerang,” kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/279/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR. Sementara itu, polisi menegaskan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Habib Bahar tetap berjalan sesuai prosedur.

Editor: Bella

Tag:  #sendiri #habib #bahar #ternyata #tersangka #keempat #kasus #penganiayaan #banser

KOMENTAR